logo Kompas.id
EkonomiBaru 11 Persen Pelaku Usaha...
Iklan

Baru 11 Persen Pelaku Usaha Memiliki Hak Kekayaan Intelektual

Oleh
Ayu Pratiwi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vNM1rcBCxVlJwL40T6xlY7lzszk=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2Fkompas_tark_21518360_42_1.jpeg
Kompas

Arsip 2016: Mahasiswa Jurusan Teknik Mesin Fakultas Teknik Universitas Negeri Padang menguji coba prototipe mobil listrik yang mereka ciptakan, Selasa (2/2/2016). Meski hanya sebagai tugas akhir, pembuatan prototipe mobil listrik yang memakan waktu sekitar 12 bulan tersebut sebagai salah satu upaya pihak kampus menyiapkan lulusannya menghadapi dunia kerja terutama Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

JAKARTA, KOMPAS - Sebagian besar pelaku ekonomi kreatif belum memiliki hak kekayaan intelektual karena tingkat kesadaran yang rendah. Hak itu penting diperoleh guna melindungi dan mencegah produk ciptaan digunakan pelaku usaha lain.

Immanuel Rano Hasadungan Roni, Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual Bekraf, Selasa (23/10/2018) di Jakarta, mengatakan, dari sekitar 8,2 juta pelaku ekonomi kreatif, hanya 11,05 persen memiliki hak kekayaan intelektual (HKI).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000