JAKARTA, KOMPAS--Pemerintah menggodok peraturan tentang pemanfaatan tenaga surya untuk pembangkit listrik pada atap bangunan. Dalam dokumen Rencana Umum Energi Nasional, potensi tenaga surya di Indonesia sebesar 207.989 megawatt. Namun, kapasitas terpasangnya masih sangat rendah, yakni sekitar 100 megawatt.
Melalui gerakan nasional sejuta surya atap yang diluncurkan 2017, target kapasitas terpasang untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) pada atap bangunan 1.000 MW pada 2020. Atap bangunan tersebut adalah atap pada bangunan rumah tangga, bangunan komersial, industri, perkantoran swasta, maupun perkantoran pemerintah.
Saat ini, rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengatur hal tersebut masih disusun.
"Masih dalam proses. Idealnya sudah ada keputusan (mengenai pengesahan rancangan peraturan menteri tersebut)," kata Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana, Senin (29/10/2018), di Jakarta.
Kendati potensi tenaga surya di Indonesia besar, namun, menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform Fabby Tumiwa, pemanfaatan tenaga surya untuk listrik (PLTS atap) di Indonesia belum optimal. Kapasitas terpasang masih kurang dari 100 MW. Padahal, kapasitas terpasang di sejumlah negara tetangga di ASEAN terbilang tinggi, seperti di Thailand yang mencapai 2.700 MW, Filipina 885 MW, dan Malaysia sekitar 375 MW.
"Dengan membangun PLTS atap, sesungguhnya membantu mengurangi beban PLN untuk membangun pembangkit listrik yang baru dan dapat menghemat penggunaan bahan bakar pembangkit, terutama saat di siang hari," ujar Fabby
Oleh karena itu, lanjut Fabby, untuk mendorong pemanfaatannya. perlu dibuat kebijakan khusus mengenai PLTS atap. Selain itu, konsumen sebaiknya mendapat kemudahan dalam prosedur pemasangan dan jual beli tenaga listriknya dengan PLN. Pemberian insentif bagi konsumen yang hendak memasang PLTS atap juga mesti dipertimbangkan.
"Insentif itu, misalnya, berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan dengan besaran tertentu," tambah Fabby. (APO)