JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah jamin talangan lahan yang dikucurkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk ruas Krian-Legundi-Bunder dan Pasuruan-Probolinggo akan dibayar pemerintah. Namun, diperlukan revisi peraturan agar pemerintah bisa menganti talangan tersebut.
Menanggapi adanya talangan lahan untuk ruas tol Krian-Legundi-Bunder dan Pasuruan-Probolinggo yang belum bisa dibayar, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Selasa (30/10), di Jakarta, mengatakan, pada prinsipnya pembebasan lahan infrastruktur untuk kepentingan umum dilakukan oleh pemerintah. Demikian pula hal itu berlaku untuk proyek yang termasuk proyek strategis nasional (PSN) maupun non PSN.
“Apa beda PSN atau bukan PSN karena toh semua proyek adalah prioritas. Kan harusnya sama saja fasilitasnya,” kata Basuki.
Terkait dengan penggantian talangan untuk kedua ruas tol yang nilainya mencapai Rp 1,6 triliun, menurut Basuki, tetap akan dibayar pemerintah. Alasan talangan dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut belum bisa diganti pemerintah melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) adalah karena talangan disalurkan ketika kedua ruas tol tersebut belum dimasukkan ke dalam daftar PSN. Agar penggantian bisa dilakukan pemerintah, perlu dilakukan revisi terkait definisi dana talangan. Adapun total dana yang telah digelontorkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk menalangi pembebasan lahan sebesar Rp 13 triliun. Dari jumlah itu, yang sudah diganti LMAN sekitar Rp 7 triliun.
Senada dengan Basuki, Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah, Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, agar penggantian talangan kedua ruas tol tersebut tidak melanggar peraturan, maka perlu ada revisi peraturan mengenai penggantian dana talangan. Meski penggantian dimungkinkan melalui pagu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementerian PUPR, namun tidak dialokasikan anggaran lahan untuk kedua ruas tol pada RAPBN 2019.
Secara terpisah, Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Putra mengatakan, pemerintah melalui Menteri PUPR telah menyampaikan bahwa pemerintah akan mengganti dana talangan yang telah disalurkan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Mekanisme penggantian tersebut dapat dilakukan melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) atau melalui Kementerian PUPR. “Pemerintah sudah menjamin.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengatakan, sesuai peraturan, LMAN hanya mengganti talangan lahan jalan tol untuk proyek yang sudah jelas masuk ke dalam daftar PSN. Terkait 2 proyek tol yang dikelola PT Waskita Kasra (Persero) Tbk tersebut, pihaknya masih menunggu opini hukum dari Kejaksaan RI.