JAKARTA, KOMPAS — Sepuluh pesawat Boeing 737 Max 8 yang sudah diperiksa Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan boleh beroperasi kembali. Ke-10 pesawat itu dinyatakan laik terbang dan tidak ditemukan sesuatu yang bermasalah.
”Kami sudah memeriksanya untuk tiga hal, yakni pengaturan ketinggian, kontrol penerbangan, dan kecepatan. Pemeriksaan yang dilakukan mencakup hal-hal seperti indikasi repetitive problems (problem berulang), pelaksanaan troubleshooting, kesesuaian antara prosedur dan implementasi pelaksanaan aspek kelaikudaraan, dan juga kelengkapan equipment (peralatan) untuk melakukan troubleshooting pada pesawat Boeing 737 MAX 8,” tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam jumpa pers, Kamis (1/11/2018).
Hasil pemeriksaan itu menunjukkan, inspeksi rutin terhadap pesawat dilaksanakan sesuai dengan jadwal, komponen yang terpasang semuanya tidak ada yang melewati batas umur pakai, tidak ditemukan gangguan teknis pada airspeed dan altimeter system selama tiga bulan terakhir, serta semua penundaan waktu perbaikan gangguan teknis pada pesawat udara (deferred maintenance items) masih dalam batasan waktu yang ditentukan sesuai prosedur Minimum Equipment List (MEL).
Menurut Budi Karya, walaupun sudah diperbolehkan beroperasi kembali, ke-10 pesawat itu harus siap diperiksa oleh tim dari Boeing dan National Transportation Safety Board dari Amerika Serikat.
”Nanti akan kita kembangkan apa saja yang mungkin terjadi di sana. Dengan Boeing, akan kita sampaikan detail apa yang perlu diklarifikasi. Kita juga minta kejelasan soal proposal pesawat ini. Mungkin saja ada ketidakcocokan pesawat ini dengan kompetensi si pilot. Jadi, saya pikir, apa yang kita lakukan saat Boeing datang adalah penting. Kita ingin tau apa yang direncanakan pesawat ini,” tutur Budi Karya.