Iklan
Upah Minimum Provinsi Diharapkan Diterima
Oleh
· 1 menit baca
Pemerintah pusat berharap upah minimum provinsi atau UMP tahun 2019 yang akan diumumkan secara serentak pada Kamis (1/11/2018) ini diterima semua pihak. Hal ini karena kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen—berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi—merupakan jalan keluar yang menguntungkan pemerintah, pengusaha, dan buruh, atau pekerja. ”Kami mengajak semua pihak menerima ini karena merupakan solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/10/2018) sore. Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2018. UMP dan UMK 2019 diberlakukan mulai 1 Januari 2019. (NTA)
Editor:
Bagikan