logo Kompas.id
EkonomiUpah Minimum Provinsi...
Iklan

Upah Minimum Provinsi Diharapkan Diterima

Oleh
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b4GndRIdjQ91vIo3rBRfeT2kUeE=/1024x1932/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F12%2FCapture.png
Kompas

Upah minimum

Pemerintah pusat berharap upah minimum provinsi atau UMP tahun 2019 yang akan diumumkan secara serentak pada Kamis (1/11/2018) ini diterima semua pihak. Hal ini karena kenaikan upah minimum sebesar 8,03 persen—berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi—merupakan jalan keluar yang menguntungkan pemerintah, pengusaha, dan buruh, atau pekerja. ”Kami mengajak semua pihak menerima ini karena merupakan solusi terbaik bagi semua pihak,” kata Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/10/2018) sore. Adapun upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2018. UMP dan UMK 2019 diberlakukan mulai 1 Januari 2019. (NTA)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000