JAKARTA, KOMPAS - Sejumlah daerah di luar Jakarta cenderung menjadi pilihan dalam menjalankan usaha. Besaran upah minimum provinsi yang tidak sebesar di Jakarta menjadi sebagian alasannya.
Peneliti Pusat Penelitian Kependudukan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Dr. Andy Ahmad Zaelany yang juga anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Senin (5/11/2018) mengatakan, sejumlah daerah itu misalnya DI Yogyakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Ia mencontohkan, besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta yang baru ditetapkan misalnya, besarannya sekitar Rp 3,9 juta untuk tahun depan.
Sementara di Yogyakarta, besaran UMP tersebut sekitar Rp 1,5 juta. Andy berpendapat, perbedaan besaran UMP ini membuat sebagian pengusaha memilih untuk memindahkan aktivitas usaha mereka ke daerah-daerah dengan UMP relatif lebih kecil.
Menurut Andy, hal lain yang juga mesti diwaspadai terkait hal tersebut adalah aspek ketenagakerjaan. Termasuk adanya kemungkinan bakal dirumahkannya sebagian pekerja menyusul fenomena dimaksud.
Selain adanya kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja, sebagian pekerja yang masih berkarya juga memiliki kerentanan tertentu ketika mesti pindah ke lokasi kerja baru. Andy mengingatkan, dampak ikutan ini mesti dipertimbangkan oleh semua pihak.
Jumlah pekerja di Jakarta tercatat cukup besar. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah orang yang bekerja di DKI Jakarta pada Agustus 2018 tercatat sejumlah 4,726 juta orang.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.