JAKARTA, KOMPAS—Kementerian Perindustrian berharap impor sampah plastik dibuka kembali. Alasannya, industri plastik nasional kekurangan bahan baku.
Melalui surat 1 November 2018, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto meminta agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberi pertimbangan dan kepastian atas izin impor ini. Sebab, sejak April 2018, KLHK menghentikan rekomendasi impor sampah plastik.
"Kebutuhan nasional mencapai 5,6 juta ton per tahun," kata Direktur Industri Kimia Hilir, Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier, Jumat (9/11/2018), di Jakarta.
Namun kemampuan dalam negeri seperti Chandra Asri, Lotte, dan Pertamina, dalam penyediaan bahan baku berupa plastik virgin hanya 2,3 juta ton per tahun. Impor plastik virgin 1,67 juta ton per tahun.
Sementara bahan baku berupa scrap atau limbah plastik yang dipasok dari para pemulung atau pengepul hanya mampu 1,1 juta ton. Itu berarti industri plastik kekurangan bahan baku sekitar 600.000 ton.
Impor dilakukan untuk mengisi kekurangan tersebut. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-Bahan Beracun dan Berbahaya.
Peraturan Mendag mengatur agar perusahaan pengolah yang ingin mendapat persetujuan impor limbah plastik dari Kementerian Perdagangan harus mendapat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK serta Kementerian Perindustrian.
Koordinasi
Saat dikonfirmasi hal tersebut, Direktur Jenderal PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan penghentian pemberian rekomendasi impor sampah plastik dilakukan karena berbagai masalah sampah plastik di Indonesia dan global. Selain itu, KLHK masih berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan yang merevisi Permendag 31/2016 untuk mengeluarkan sampah plastik dari daftar impor.
Rekomendasi yang telanjur diberikan, biasanya berusia setahun, masih berlaku hingga batas kadaluwarsa. Akan tetapi KLHK tidak menerbitkan lagi rekomendasi tersebut sejak April 2018.
Rekomendasi yang telanjur diberikan, biasanya berusia setahun, masih berlaku hingga batas kadaluwarsa. Akan tetapi KLHK tidak menerbitkan lagi rekomendasi tersebut sejak April 2018.