JAKARTA, KOMPAS--PT Bursa Efek Indonesia meningkatkan efisiensi transaksi efek. Caranya, dengan memangkas waktu penyelesaian jual beli saham dari tiga hari menjadi dua hari.
Pemangkasan waktu diharapkan dapat meningkatkan valuasi harga saham. Pola transaksi baru ini diterapkan mulai 26 November 2018.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia, Laksono Widodo, menjelaskan, penentuan waktu implementasi mempertimbangkan kesiapan seluruh aspek teknis maupun bisnis yang menunjang kegiatan pasar modal.
“Tidak ada kendala berarti. Kesiapan saat ini sudah 98 persen untuk para anggota bursa dan 100 persen untuk bank kustodian. Jadi, bisa dibilang sudah 99 persen lah hampir siap,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Rencana mempercepat siklus penyelesaian transaksi bursa dari 3 hari (T+3) menjadi 2 hari (T+2) sudah dimatangkan Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari BEI, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sejak 18 Juli 2018. Sebanyak 105 anggota bursa dan 18 bank kustodian turut terlibat dalam persiapan dan pelaksanaannya.
Sementara itu, Kepala Divisi Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy menuturkan, percepatan waktu penyelesaian transaksi juga menjadi bagian strategi BEI menambah jumlah investor dan meningkatkan valuasi harga saham.
Pihaknya optimistis, pada 26 November, seluruh anggota bursa sudah siap mengimplementasikan T+2. Regulator memastikan sistem yang digunakan tersebut siap diterapkan.
“Kami yakin bisa siap pekan ini dan pada pekan depan sudah ada kepastian bahwa mereka siap mengimplementasikan T+2,” ujarnya.
Meningkat
Direktur I KPEI Umi Kulsum berpendapat, melalui implementasi T+2, penyesuaian harga saham diperkirakan bisa meningkat hingga 1,5 kali.
“Transaksi jual beli pada 23 hingga 26 November dianjurkan untuk dilakukan di satu anggota bursa saja. Ini agar transaksi tercatat di netting settlement KPEI dan mengurangi kemungkinan kegagalan transaksi,” ujarnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hoesen menilai, implementasi siklus penyelesaian T+2 ini meningkatkan likuiditas pasar modal. (DIM)