logo Kompas.id
EkonomiTindak Tegas Operator yang...
Iklan

Tindak Tegas Operator yang Menunggak

Oleh
MEDIANA
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JTNEGTxOOd46stE68b6aevm6MJ8=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F02%2F417624_getattachment2d1da0e0-3e68-45da-8a3c-741426e2f1f5409010.jpg
TOTO SIHONO

PAJAK

Pemerintah perlu menindak tegas penyelenggara telekomunikasi yang lalai menunaikan kewajibannya membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dan pembangunan jaringan. "Tunggakan BHP frekuensi radio berpotensi mengurangi pendapatan negara bukan pajak," kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Minggu (11/11/2018), di Jakarta. Dalam keterangan pers yang dirilis Jumat pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menyebut tiga operator telekomunikasi pemegang izin spektrum frekuensi broadband wireless access (BWA) 2,3 gigahertz menunggak pembayaran biaya hak penggunaan 2016 dan 2017. (MED)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000