Jawa ibarat magnet yang masih kuat untuk menarik investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modal di sektor riil. Data Badan Koordinasi dan Penanaman Modal menunjukkan, lokasi yang disasar investor pada periode Januari-September 2018 ada di Jawa.
Total realisasi investasi penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing pada Januari–September 2018 sebesar Rp 535,4 triliun. Realisasi investasi terbesar ada di Jawa Barat, yakni Rp 88,4 triliun atau 16,5 persen dari total realisasi.
Di sisi lain, sejak beberapa tahun lalu, pemerintah berupaya mempercepat penyebaran industri ke luar Jawa. Hal ini merupakan langkah mengurangi kesenjangan Jawa-luar Jawa.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) memetakan sejumlah faktor yang membuat Jawa masih diminati investor. Investasi cenderung mendekati pasar. Di titik ini, Jawa merupakan pusat sebaran penduduk di Indonesia dengan tingkat kemampuan daya beli yang relatif lebih tinggi. Ketersediaan tenaga kerja yang lebih terampil dan siap kerja serta kemudahan akses terkait kebutuhan investasi juga ada di Jawa. Investor tentu mempertimbangkan hal tersebut dalam keputusan investasi mereka.
Namun, selain mengincar pasar, investor mendambakan posisi yang dekat dengan sumber bahan baku. Maka, daerah di luar Jawa memiliki potensi aneka sumber daya untuk menarik investasi.
Pemberian daya tarik berupa kemudahan atau insentif -fiskal dan non fiskal- yang lebih baik akan mendukung penyebaran investasi ke luar Jawa. Peningkatan infrastruktur dan utilitas yang akan mengefisienkan perusahaan dalam beroperasi juga menjadi daya tarik tersendiri.
Percepatan penyebaran pembangunan industri diperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. RIPIN menetapkan sasaran perwilayahan industri, antara lain, peningkatan persentase kontribusi sektor industri pengolahan nonmigas luar Jawa dibandingkan dengan Jawa, dari 28 : 72 pada 2013 menjadi 40 : 60 pada 2035.
Kontribusi investasi sektor industri pengolahan nonmigas di luar Jawa terhadap total investasi sektor industri pengolahan nonmigas nasional diharapkan meningkat. Penumbuhan 36 kawasan industri yang memerlukan lahan sekitar 50.000 hektar diprioritaskan di luar Jawa hingga 2035.
Kementerian Perindustrian menyatakan terus berupaya agar kawasan industri lebih menarik untuk investasi sektor industri. Salah satunya berupa pemberian insentif fiskal perpajakan yang lebih besar pada daerah-daerah potensial seperti Papua, Papua Barat, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejauh ini, eksekusi implementasi kebijakan proinvestasi yang dinilai masih kurang ditengarai berdampak pada realisasi penanaman modal di Indonesia.
Ada banyak pekerjaan rumah yang masih harus dituntaskan untuk meningkatkan dan memeratakan pembangunan ekonomi -termasuk melalui investasi- ke seluruh penjuru negeri. (C Anto Saptowalyono)