Boeing Digugat
Firma hukum yang berbasis di Amerika Serikat, Colson Hicks Eidson dan Bartlett Chen LLC, menggugat The Boeing Company selaku produsen pesawat Boeing 737 MAX 8 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu. Gugatan tersebut diajukan atas nama orangtua dari Rio Nanda Pratama, salah satu korban pesawat Lion Air PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang.
Dalam gugatan yang diajukan Rabu (14/11/2018), Boeing dianggap lalai menyampaikan informasi mengenai potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh sistem kendali penerbangan otomatis yang terpasang pada pesawat ini.
Curtis Miner, salah satu pengacara Colson Hicks Eidson, mengatakan, sistem kontrol yang belum pernah digunakan di versi pesawat sebelumnya dirancang untuk mencegah pilot tidak salah mengangkat hidung pesawat terlalu tinggi.