logo Kompas.id
EkonomiPerjelas Devisa Ekspor
Iklan

Perjelas Devisa Ekspor

Oleh
Karina Isna Irawan/Maria Paschalia Judith
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS--Pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan sumber daya alam ditempatkan di dalam negeri. Ada empat sektor usaha yang menjadi sasaran, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Aturan dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI yang diluncurkan pemerintah pekan lalu ini berlaku mulai 1 Januari 2019.

Kepala Ekonom dan Riset PT Bank UOB Indonesia Enrico Tanuwidjaja berpendapat, kewajiban menempatkan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan nasional mesti dilengkapi peraturan teknis yang jelas dan rinci. Hal ini untuk menghindari pelanggaran ketentuan internasional dan meyakinkan eksportir untuk tetap bebas menggunakan devisa mereka.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000