JAKARTA, KOMPAS--Penambahan jumlah bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi mesti dibarengi penguatan industri domestik serta usaha mikro, kecil, dan menengah. Oleh karena itu, sistem rantai nilai dan rantai pasok dari hulu ke hilir mesti dibangun untuk memitigasi imbas buruk dari modal asing yang masuk ke Indonesia.
Secara keseluruhan, ada 95 bidang usaha yang dikeluarkan dari daftar negatif investasi (DNI). Dengan demikian, 95 bidang usaha itu boleh 100 persen dimiliki pemodal asing. Dari jumlah itu, sebanyak 54 bidang usaha baru dikeluarkan dari DNI pada 2018 dan 41 bidang lainnya di DNI 2016.
Ekonom Unika Atma Jaya Jakarta, A Prasetyantoko, berpendapat, relaksasi DNI kerap memicu dilema antara meningkatkan investasi asing atau mengurangi kesempatan pemain domestik. Alasan pemerintah, yakni menarik lebih banyak investasi asing karena risiko mendatang semakin sulit, tidak disalahkan. Akan tetapi, dampak buruk dari modal asing yang masuk ke Indonesia sangat diperlukan.
“Kepemilikan 100 persen pemodal asing harus dimitigasi. Wilayah operasi tetap harus dibatasi supaya tidak mematikan pelaku domestik, misalnya dengan peraturan teknis kemitraan yang jelas,” kata Prasetyantoko yang dihubungi di Jakarta, Selasa (20/11/2018).
Dari 54 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI 2018, sebelumnya empat bidang usaha dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan koperasi. Empat bidang usaha itu adalah industri pengupasan dan pembersihan umbi-umbian, percetakan kain, pembuatan kain rajut, khususnya renda, serta warung internet. Selain itu, sektor perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet direlaksasi dari persyaratan kemitraan.
Menurut Prasetyantoko, mitigasi dilema DNI dapat diatasi dengan membangun rantai pasok dari hulu ke hilir agar pelaku UMKM turut ambil bagian dalam pengembangan investasi. Pelaku UMKM juga bisa diarahkan menjadi bagian dari rantai nilai untuk memaksimalkan keuntungan perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah mesti memetakan sektor-sektor UMKM yang berpotensi diminati pemodal asing.
“Kuncinya, investor asing yang masuk harus bisa melibatkan pelaku domestik. Di sisi lain, kapasitas UMKM juga ditingkatkan agar sesuai kebutuhan pemodal,” katanya.
UMKM
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menegaskan, pemerintah tetap melindungi pelaku UMKM kendati bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI bertambah. Pemodal asing yang ingin masuk ke 54 bidang usaha tersebut harus berinvestasi minimal Rp 10 miliar. Investasi juga terbuka bagi penanaman modal dalam negeri serta kemitraan UMKM dan koperasi.
Peraturan Presiden tentang DNI yang baru akan memuat tiga lampiran. Lampiran I berisi 20 bidang usaha tertutup yang investasinya menyangkut kesehatan, lingkungan, dan keamanan negara. Lampiran II berisi bidang usaha yang dicadangkan untuk UKM dan koperasi.
Adapun perihal lampiran III, pemerintah mengubahnya untuk memperjelas aturan kemitraan. Bidang usaha untuk kemitraan dibagi tiga, yaitu bidang pertanian, bidang yang dicadangkan untuk UMKM dan koperasi, serta bidang yang terbuka dengan persyaratan.
“Jadi, tidak benar kalau semua bidang UKM dibuka untuk asing,” kata Darmin.
Lebih lanjut Darmin memaparkan, paling tidak ada dua alasan utama relaksasi DNI. Pertama, minat investor atas sejumlah bidang usaha yang ditawarkan dalam DNI 2016 masih rendah. Kedua, relaksasi DNI akan disesuaikan dengan fasilitas tax holiday, mini tax holiday, dan super tax reduction.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menambahkan, investasi yang dibuka untuk asing adalah bidang usaha yang ketergantungan impornya tinggi, tetapi peminat investasinya rendah, bahkan nyaris nol. (KRN)