JAKARTA, KOMPAS--Kementerian BUMN mengkaji putusan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang PT Merpati Nusantara Airlines. Jika ada investor swasta yang berminat mengambilalih PT Merpati Nusantara Airlines, Kementerian BUMN juga akan mengevaluasi sejauh mana kemampuan investor tersebut.
"Kalau ada investor yang berminat, kita teliti kemampuan finansialnya seperti apa," kata Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro di Jakarta, Selasa (20/11/2018).
Namun, Aloysius tak menyebutkan investor yang akan menyuntikkan dana Rp 6,5 triliun ke Merpati tersebut.
Menurut Aloysius, utang Merpati sebesar Rp 10 triliun, dengan aset yang sekitar Rp 1,2 triliun. Sebagian utang PT Merpati merupakan utang kepada pemerintah, seperti Kementerian Keuangan dan sejumlah BUMN. Secara keseluruhan, ada 85 pihak yang bertindak sebagai kreditur Merpati atau memberikan pinjaman bagi Merpati.
Akan tetapi, lanjut Aloysius, Kementerian BUMN masih menunggu salinan putusan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Merpati.
"Penyelesaian utang seperti apa, perlu dilihat dulu putusannya. Berapa utang yang didiskon atau dibebaskan," tambah Aloysius.
Dalam proses restrukturisasi Merpati, menurut Aloysius, Menteri BUMN Rini Soemarno menekankan, perusahaan swasta dapat saja mengambil alih perusahaan tersebut. Sebagai BUMN, pemerintah sudah memiliki maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Pilihan
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menyatakan, Kementerian BUMN masih perlu menunggu putusan terkait PKPU Merpati dan mempelajarinya. Pada prinsipnya, proposal aksi korporasi yang ditawarkan akan dikaji lebih dulu. Setelah itu, perlu disetujui pemegang saham.
Imam menambahkan, pihak yang memiliki piutang pada Merpati di antaranya dalam bentuk pembelian avtur dan asuransi.
Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra Samal mengungkapkan, upaya penyelamatan Merpati dilakukan melalui prosedur PKPU. Salah satu konsep penyelesaiannya dengan cara menarik investor.
"Ada beberapa pilihan penyelesaian masalah utang, seperti pemotongan kewajiban bunga atau pokok, serta utang pokok bisa juga dijadikan penyertaan modal," kata Hambra.
Aloysius menambahkan, restrukturisasi Merpati masih membutuhkan waktu yang cukup panjang. Secara teknis, Merpati Nusantara Airlines juga perlu mengurus berbagai perizinan untuk dapat kembali terbang. Selain itu, mesti disetujui Kementerian Perhubungan. Merpati Nusantara Airlines berhenti beroperasi sejak 2014. (FER)