JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Keuangan menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (21/11/2018) .
Undang-undang tersebut merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 yang sebelumnya sudah berlaku selama lebih kurang 21 tahun. Sosialisasi ini juga akan dilakukan di sejumlah daerah, seperti Sumatera, Kalimantan, dan Maluku.
Kegiatan ini dilakukan karena Kementerian Keuangan ingin semua lembaga bisa mendapatkan gambaran utuh terkait esensi undang-undang yang disahkan pada Juli 2018 tersebut.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, ada beberapa poin pokok yang disempurnakan dalam undang-undang itu, yakni pengelompokan obyek penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pengaturan tarif, pengelolaan, pengawasan, dan hak wajib bayar PNBP. ”Intinya adalah kami ingin PNBP ini menjadi lebih sederhana, transparan, dan prosesnya mudah,” ujar Mardiasmo.
Sementara itu, perubahan dan pembaruan undang-undang tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa hal, seperti penguatan landasan hukum PNBP, peningkatan pelayanan dan optimalisasi PNBP, peningkatan kualitas pengelolaan PNBP, dan implementasi kebijakan pemerintah untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Target terlampaui
Menurut data APBN Kita yang dilansir dari laman resmi Kemenkeu, sampai 31 Oktober 2018, realisasi PNBP mencapai Rp 315,44 triliun atau 114,53 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018. Realisasi tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 34,52 persen jika dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun 2017.
Dalam laman tersebut dikatakan kenaikan PNBP 2018 disebabkan oleh meningkatnya harga komoditas, khususnya harga minyak bumi dan batubara pada 2018.
Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani optimistis realisasi PNBP melebihi target. ”Insya Allah semua target terlampaui. Pendapatan dari sumber daya alam (SDA), terlebih dari sektor migas. Kenaikan sektor migas adalah yang paling dominan. Selain itu, PNBP Badan Layanan Umum (BLU) juga cukup signifikan,” tutur Askolani.
PNBP SDA khususnya dari sektor migas memang mengalami pertumbuhan yang paling besar, yaitu 91,36 persen terhadap realisasi pada periode yang sama di tahun 2017. Jumlah PNBP SDA migas adalah Rp 112,19 triliun dari total PNBP SDA sebesar Rp 142,03 triliun.
Sementara itu, realisasi PNBP BLU mencapai Rp 42,63 triliun. Angka itu mencapai 98,44 persen dari target APBN 2018, yaitu Rp 43,30 triliun. Angka realisasi itu lebih besar dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama pada 2017, yaitu Rp 35,66 triliun.
Askolani menyebutkan, Kementerian Keuangan sudah memasang target PNBP tahun 2019. Dari total target pendapatan negara sebesar Rp 2.142,5 triliun, target untuk PNBP yang akan diperoleh negara diproyeksikan sebesar Rp 361,1 triliun.
”Rencana APBN 2019 itu yang jadi acuan target PNBP 2019, tetapi jumlah itu juga belum dipastikan. Masih ada kemungkinan untuk lebih tinggi dari itu,” ujar Askolani.