Pengaturan Pembawaan Uang Asing Turut Perkuat Rupiah
Oleh
Jumarto Yulianus
·3 menit baca
BANJARMASIN, KOMPAS – Kebijakan Bank Indonesia yang mengatur tentang pembawaan uang kertas asing secara tidak langsung berdampak positif pada penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS. Kebijakan itu pun terus disosialisasikan.
Aturan membawa uang kertas asing tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia. Peraturan tersebut berlaku efektif sejak 3 September 2018.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Hariyadi Ramelan mengatakan, PBI itu melarang setiap orang membawa uang kertas asing yang nilainya Rp 1 miliar atau lebih. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 10 persen dari jumlah uang kertas asing yang dibawa atau dengan jumlah denda paling banyak Rp 300 juta.
”Sejak aturan dan sanksinya berlaku efektif, kebijakan itu secara tidak langsung turut memperkuat rupiah. Dengan data yang terintegrasi ternyata nilai tukar rupiah terhadap dollar AS menjadi lebih baik,” kata Hariyadi dalam Diskusi Panel dan Sosialisasi PBI tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Pabean Indonesia di Banjarmasin, Jumat (23/11/2018).
Rupiah sempat anjlok dan menyentuh titik terendah Rp 15.238 per dollar AS pada 9 Oktober, namun memasuki November kembali menguat. Per Jumat (23/11), nilai tukar rupiah berada pada level Rp 14.504 per dollar AS.
Menurut Hariyadi, PBI mampu mempengaruhi psikologis masyarakat Indonesia. ”Aspek psikologis masyarakat juga mulai terbentuk. Mereka tidak lagi buru-buru untuk mengantre di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank untuk membeli dollar AS saat rupiah melemah,” tuturnya.
Hariyadi memastikan, kebijakan BI mengatur mekanisme perizinan, pelaporan, dan pengawasan pembawaan uang kertas asing untuk kemaslahatan seluruh warga negara Indonesia. Ke depan, diharapkan tidak ada lagi operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam bentuk uang kertas asing.
”Dalam penerapan kebijakan itu, kami bersinergi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujarnya.
Pengawasan
Affinutha Vena, Analis di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan pembawaan uang kertas asing di pintu-pintu bandar udara internasional.
”Barangsiapa membawa uang kertas asing dengan nilai Rp 1 miliar atau lebih, maka harus memberitahu dengan benar jumlahnya kepada petugas bea dan cukai. Ia juga harus menunjukkan izin dari Bank Indonesia,” katanya.
Sejak PBI diberlakukan, ungkap Affinutha, ada tiga kasus pelanggaran pembawaan uang kertas asing dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar di Bandara Internasional Soekarno Hatta. ”Pembawa uang kertas asing itu tidak memberitahu dan tidak memiliki izin dari Bank Indonesia. Mereka pun dikenakan sanksi administratif,” ujarnya.
Ketua Kelompok Analis Hukum PPATK Azamul Fadly Noor mengatakan, PPATK fokus memantau para pelaku pencucian uang dengan modus membawa uang tunai dalam bentuk uang kertas asing. ”Pengaturan tentang pembawaan uang kertas asing itu harus diterapkan dan berlaku efektif agar pintu-pintu yang memungkinkan pencucian uang bisa ditutup,” katanya.