Pembangunan kapal-kapal ikan ilegal diduga melibatkan pemodal asing. Kapal-kapal berukuran besar tersebut dibangun tanpa izin rekomendasi pengadaan dari pemerintah.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar, di Jakarta, Jumat (23/11/2018), memaparkan, pembangunan kapal-kapal baru yang ilegal itu ditengarai tersebar di beberapa lokasi. “Sebagian (kapal) ditengarai dimodali asing dengan mengatasnamakan warga setempat. Kapal-kapal tersebut melanggar ketentuan dan persyaratan,” katanya.
Secara terpisah, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Mohammad Abdi Suhufan menyampaikan, pemerintah perlu tegas sejak awal jika menemukan indikasi pelanggaran.
“Apabila ada indikasi kecurangan dan pelanggaran aturan, pembangunan kapal-kapal tersebut mesti segera dihentikan dan meminta pemilik kapal segera mengajukan rekomendasi ke KKP,” katanya.
Berdasarkan data KKP, kapal ikan asing yang ditangkap pengawas perikanan KKP pada Januari-November 2018 berjumlah 41 unit. Dari jumlah itu, kapal ikan asal Vietnam sebanyak 29 unit. Vietnam menempati urutan teratas kapal yang ditangkap, disusul kapal asal Malaysia dan Filipina. Adapun kapal ikan Indonesia yang ditangkap aparat sebanyak 61 unit. Kapal-kapal itu terindikasi menyalahgunakan dokumen perikanan hingga menggunakan izin palsu.
Sementara itu, pada Januari 2017-Oktober 2018, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal (Satgas 115) telah menangani 134 kasus perikanan ilegal, yang 41 kasus di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap. Selain itu, Satgas 115 menangkap 633 kapal pelaku perikanan ilegal, yang terdiri dari 366 kapal berbendera Indonesia dan 267 kapal ikan asing. Sebanyak 488 kapal telah ditenggelamkan.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, kapal-kapal Indonesia yang melanggar akan terus ditertibkan untuk menjaga keberlanjutan ikan dan meningkatkan pendapatan negara. Pelaporan hasil tangkapan di wilayah perikanan juga diperlukan agar pemberian izin penangkapan ikan dapat dikendalikan.
Dalam 3 tahun terakhir, sekitar 2.500 kapal perikanan dibangun. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya merupakan kapal besar berukuran di atas 30 gross ton yang dilengkapi ruang pendingin. (LKT)