JAKARTA, KOMPAS — PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum bersama Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika akan membentuk perseroan khusus terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia. PT Indocopper Investama, yang mengantongi 9,36 persen saham Freeport, disepakati bakal ditunjuk menjadi perseroan khusus sebagai pemegang saham 10 persen bagian daerah. Divestasi saham masih dalam proses penyelesaian dan dijadwalkan tuntas akhir tahun ini.
Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten Mimika mendapat bagian 10 persen saham yang dibeli Inalum dari Freeport. Inalum adalah perusahaan induk BUMN pertambangan yang ditunjuk pemerintah membeli saham Freeport Indonesia hingga mencapai 51 persen. Saat ini, saham Inalum di perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu baru 9,36 persen.
Corporate Communications and Government Relations Inalum Rendi A Witular mengatakan, Indocopper Investama akan menjadi perseroan khusus yang dimiliki Inalum dan badan usaha milik daerah di Papua.
Indocopper Investama sejak 2002 dimiliki penuh Freeport McMoran Inc dan memegang saham 9,36 persen dalam struktur PT Freeport Indonesia. Setelah rangkaian divestasi 51 persen tuntas, Indocopper akan dimiliki Inalum dan menjadi perseroan khusus yang menampung saham daerah.
”Jadi tak perlu membentuk badan usaha baru untuk menampung jatah saham 10 persen milik daerah. Prosesnya lebih efisien, baik secara legal, finansial, maupun perpajakan,” kata Rendi saat dihubungi, Minggu (25/11/2018), di Jakarta.
Menurut Rendi, Inalum sudah bertemu Pemprov Papua dan Pemkab Mimika di Jayapura, Papua, pekan lalu. Inalum masih perlu menunggu kesepakatan pembagian saham antara Pemprov Papua dan Pemkab Mimika pada badan usaha dalam struktur perseroan khusus yang akan dibentuk.
”Nantinya badan usaha milik daerah yang sudah dibentuk tak perlu membayar untuk membeli bagian saham dari 10 persen itu. Inalum yang akan menalanginya. Nanti akan dipotong dari pembagian dividen sebagai cicilan,” ujar Rendi.
Transparan
Secara terpisah, Manajer Advokasi dan Jaringan pada Publish What You Pay Indonesia Aryanto Nugroho mendesak agar negosiasi terkait divestasi saham Freeport transparan.
Menurut dia, selalu ada potensi proses negosiasi divestasi saham ditunggangi pemburu rente. Pemerintah harus berusaha keras agar praktik tersebut bisa dicegah.
”Selain proses dan tahapan yang harus transparan, substansinya juga harus terbuka kepada publik, khususnya rakyat Papua. Pengawasan publik diperlukan. Jika perlu melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses tersebut,” ujar Aryanto.
Pemerintah menargetkan rangkaian proses divestasi saham PT Freeport Indonesia rampung akhir tahun ini. Nilai divestasi yang harus dibayar Inalum untuk kepemilikan 51 persen sebesar 3,85 miliar dollar AS atau sekitar Rp 56 triliun.
Pada akhir September lalu di Jakarta, Inalum dan Freeport McMoran telah menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement.
Divestasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam regulasi tersebut, perusahaan tambang asing harus mendivestasikan sahamnya tidak boleh kurang dari 51 persen kepada peserta Indonesia sejak berproduksi di tahun kesepuluh. Dalam kasus ini, selain wajib mendivestasikan sahamnya, Freeport juga harus membangun smelter untuk pemurnian konsentrat tembaga.