Pemerintah Permudah Sistem Perizinan
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menerbitkan revisi peraturan Menteri Keuangan untuk memperluas fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Implementasinya mesti dibarengi kinerja sistem perizinan yang optimal.
Dengan cara itu, keraguan pemodal asing mengenai fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau tax holiday akan hilang dan memberi kepastian bagi investor.
Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan, revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan akan diterbitkan hari Senin (26/11/2018). Namun, pemberlakuannya menunggu proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tuntas.
”Selesai ditandatangani Menteri Keuangan, Senin harus rapat untuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Proses pengundangan perlu waktu sekitar tiga hari,” kata Susiwijono yang dihubungi Kompas di Jakarta, Minggu (25/11/2018).
Sebenarnya tidak ada perubahan dalam skema pemberian insentif tax holiday. Jangka waktu pemberian insentif dan ketentuan investasi sama persis seperti Peraturan Menteri Keuangan No 35/2018.
Insentif diberikan maksimal 20 tahun tergantung dari nilai investasinya. Pemerintah hanya menambah dan menggabungkan sektor usaha penerima tax holiday.
Ada dua sektor usaha baru penerima tax holiday, yaitu industri pengolahan–yang berbasis pertanian, perkebunan, atau kehutanan–dan ekonomi digital. Sementara sektor usaha yang digabung adalah industri komputer dan ponsel cerdas. Penerima tax holiday sebanyak 18 sektor usaha yang terdiri atas 169 klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia.
Selain fasilitas pengurangan PPh Badan, revisi Peraturan Menteri Keuangan No 35/2018 juga memuat skema baru mini tax holiday. Insentif ini untuk investasi setidaknya Rp 100 miliar sampai dengan kurang dari Rp 500 miliar dengan pengurangan PPh sebesar 50 persen selama lima tahun.
Tax holiday dan mini tax holiday juga diberikan untuk sektor usaha di kawasan ekonomi khusus (KEK) melalui penerbitan turunan peraturan pemerintah tentang KEK.
Persoalan
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, keluhan utama dari investor bukan tentang perpajakan. Permasalahan utama iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia terkait isu infrastruktur, konektivitas, rantai pasok, dan terutama sistem perizinan.
Perluasan tax holiday tidak akan berdampak signifikan apabila persoalan utamanya belum teratasi.
”Peraturan harus tuntas dulu dari hulu ke hilir. Semua investor frustrasi kalau persoalan perizinan banyak dan lama,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani. Menurut dia, perluasan sektor usaha harus dibarengi pengurusan administrasi yang mudah.
Sistem perizinan secara elektronik melalui sistem online single submission (OSS) harus segera dibenahi agar tidak menjadi disinsentif bagi pengusaha.
Implementasi OSS di tingkat daerah memang belum optimal. Di Kabupaten Jember, Jawa Timur, misalnya, beberapa perizinan masih dilakukan melalui kombinasi digital dan manual.
Bupati Jember Faida menyampaikan, OSS masih tahap uji coba dan perlu berbagai penyempurnaan, terutama untuk penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).
Perluasan sektor
Sejak diterbitkan pertama kali pada 2011, relaksasi peraturan fasilitas pengurangan PPh Badan sudah dilakukan dua kali. Relaksasi tahap kedua hanya mampu menarik delapan wajib pajak dengan total investasi Rp 161,3 triliun. Sejauh ini insentif tax holiday memang belum optimal menarik investor untuk menanamkan modal di dalam negeri. Diharapkan, perluasan sektor usaha menjadi daya tarik.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementeri Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir menambahkan, beberapa tahun terakhir, perkembangan ekonomi digital di Indonesia cukup pesat.
Insentif tax holiday akan diberikan kepada pengusaha dengan investasi minimal Rp 500 miliar. Insentif ini diberikan agar pengembangan ekonomi digital tidak sebatas pada pembangunan platform, tetapi juga mencakup sistem logistik. Pemerintah optimistis perluasan tax holiday bisa menarik lebih banyak penanaman modal ke dalam negeri.
Jika dibandingkan negara tetangga, kata Iskandar, insentif perpajakan Indonesia lebih berdaya saing. Jangka waktu pemberian tax holiday negara-negara itu kurang dari 15 tahun.
Sementara itu, menurut Yustinus, pemberian insentif pengurangan PPh Badan untuk industri pengolahan berbasis pertanian kurang menarik. Sebab, mayoritas pelaku usahanya dari kalangan informal atau usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, insentif perpajakan di sektor pertanian sudah beragam, seperti pengecualian sebagai obyek pajak atau Pajak Pertambahan Nilai (PPn).
Investasi hulu migas justru cukup signifikan, tetapi terganjal peraturan hulu migas yang spesifik dan mayoritas bentuk usaha tetap (BUT).
Selain itu, ada kerancuan dalam pemberian tax holiday untuk sektor usaha ekonomi digital. Sebab, ekonomi digital bukan termasuk industri pionir dan bukan industri padat karya sehingga tidak bersifat jangka panjang. Insentif tax holiday akan lebih tepat dan menarik jika diberikan untuk investasi riset dan pengembangan ekonomi digital.