Dede Sujana, warga Kampung Mede, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Bogor, Jawa Barat, kini tenang. Rumahnya yang ditempati bersama orangtuanya kini aman dari sengketa tanah.
”Enggak bakal ada yang gugat sekarang,” ujar Dede yang kini sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah seluas 198 meter persegi tersebut.
Dede yang datang bersama tetangganya, Taufik Hidayat, menerima sertifikat dalam penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Gedung Kesenian Kabupaten Bogor, Sabtu (1/12/2018).
Sebanyak 3.000 sertifikat dibagikan untuk warga Kecamatan Cigudeg (750 bidang), Kecamatan Jasinga (375 bidang), Ciseeng (1500 bidang), dan Gunung Sindur (375 bidang).
Selama ini, Taufik dan Dede membiarkan rumah mereka tetap dalam akta Letter C saja. ”Ini rumah turun-temurun, tapi ya pengen sebenarnya buat sertifikat,” ujar Taufik.
Dengar-dengar, lanjut Dede, kalau buat sertifikat bisa habis lebih dari Rp 1 juta. Biaya mahal membuat mereka mengurungkan niat. Namun, program nasional sertifikat untuk rakyat membuat kini rumah mereka sudah memiliki bukti hak atas tanah.
Kepala desa mengoordinasi pendaftaran tanah dan rumah warga. Semua gratis. Dede, Taufik, dan warga Kabupaten Bogor lain pun gembira.
Presiden Joko Widodo yang hadir dalam penyerahan sertifikat tersebut pun mengatakan selalu gembira melihat acara ini. Sebab, sertifikat akan mengatasi keluhan warga yang selalu berkait dengan masalah sengketa lahan.
Jangankan lahan warga, menurut Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum dalam sambutannya, beberapa lahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun diklaim oleh beberapa pihak. Karena itu, program sertifikasi ini dinilai akan mengatasi banyak sekali masalah sengketa lahan.
”Dulu, untuk mendapat sertifikat begitu lama dan mahal, sekarang menjadi mudah dan murah,” kata Uu.
Tahun 2018, sebanyak 1,27 juta bidang tanah di Jawa Barat akan selesai sertifikatnya. Di Kabupaten Bogor saja, ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofjan A Djalil, sudah 87.750 bidang tanah yang didaftarkan. Namun, masih ada 545.000 bidang tanah lagi yang belum besertifikat. Semua proses penerbitan sertifikat akan dipercepat dan diharap pada 2023 bisa rampung.
Di Indonesia pada 2014, kata Presiden, masih 80 juta dari 126 juta bidang tanah yang belum besertifikat. Apabila penerbitan sertifikat tetap dengan kecepatan hanya 500.000 per tahun, perlu waktu 160 tahun untuk menyelesaikan semua. Karena itu, pada 2017 pemerintah menargetkan 5 juta sertifikat yang diterbitkan, tahun 2018 sebanyak 7 juta sertifikat, dan tahun 2019 diterbitkan 9 juta sertifikat.