logo Kompas.id
EkonomiInsentif untuk Tekan Impor
Iklan

Insentif untuk Tekan Impor

Oleh
Karina Isna Irawan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/S6j2bmFnmPmqLaqroaV1PfIFQVU=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F11%2F20181116_KEBIJAKAN_E_web_1542364128.jpg
ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018). Pemerintah memperbarui tiga kebijakan baru dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI, yaitu perluasan penerima fasilitas libur pajak (tax holiday), relaksasi aturan daftar negatif investasi, dan pengaturan devisa hasil ekspor sumber daya alam.

JAKARTA, KOMPAS — Fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan yang berlaku sejak 27 November 2018 membidik investor dari tiga blok industri penyumbang impor terbesar. Ketiga blok industri tersebut ialah besi dan baja, kilang dan petrokimia, serta kimia dasar.

Investasi pada ketiga blok industri itu sangat dibutuhkan Indonesia untuk memperkuat industri hulu, terutama substitusi bahan baku industri kimia.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000