JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berharap pengurus Asosiasi Tol Indonesia memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan kebijakan jalan tol. Masukan itu penting bagi peningkatan pelayanan industri jalan tol yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Rabu (5/12/2018), mengatakan, dengan adanya Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang sudah berumur 20 tahun ini, ia ingin memperbaiki proses pengambilan kebijakan dalam industri tol terutama untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
”Masyarakat membayar, tentu mereka menuntut pelayanan yang lebih baik,” kata Basuki dalam acara pengukuhan pengurus ATI yang baru, Rabu di Jakarta.
Pengurus ATI periode 2018-2023 dipimpin Ketua Umum Desi Arryani dengan Sekretaris Jenderal Kris Ade Sudiyono dan Bendahara M Ramdani Basri serta delapan anggota. Kepengurusan tersebut dikukuhkan oleh Menteri PUPR.
Menurut Basuki, pemerintah ingin membangun industri tol yang kuat dan sehat. Salah satunya adalah mendorong semakin banyak keterlibatan swasta untuk berinvestasi di jalan tol untuk ruas-ruas yang layak secara finansial.
Ia mengatakan, jika belum sepenuhnya layak, skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha diupayakan untuk terjadi. Jika masih belum ada yang tertarik, pembangunan dilakukan melalui skema penugasan kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau kemungkinan terakhir anggaran pemerintah.
Meski demikian, Basuki mengakui, di industri jalan tol diperlukan investor yang tangguh. Ini disebabkan investasi yang diperlukan di awal untuk pembangunan sangat besar. Sementara pengembalian modal memerlukan waktu setidaknya setelah 10 tahun. Pada periode itu pula, investor mesti mengembalikan pokok pinjaman kepada bank beserta bunganya.
Oleh karena itu, agar industri jalan tol tetap berjalan dan semakin kuat, diperlukan masukan dari badan usaha jalan tol, termasuk ATI. Basuki pun tidak ragu untuk memperbaiki regulasi jika kebijakan yang baru akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memperkuat industri jalan tol.
”Kebijakan pemerintah tentu akan lebih sempurna jika sudah didiskusikan dengan ATI ini,” ujar Basuki.
Ketua Umum ATI yang juga Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani mengatakan, bisnis atau industri jalan tol sudah diatur melalui Undang-Undang Jalan sampai peraturan menteri. Hingga saat ini, mekanisme pembentukan badan usaha jalan tol juga sudah sangat sistematis.
Ke depan, Desi berharap ATI dapat lebih berperan sebagai organisasi yang mendukung kebijakan pemerintah melalui masukan atau diskusi bersama. Dengan demikian, industri jalan tol semakin baik.
”Kita ingin mengatasi ketertinggalan infrastruktur terutama jalan tol di Indonesia,” ucap Desi.