JAKARTA, KOMPAS - Keterpaduan pengawasan dengan melibatkan berbagai pihak diperlukan untuk mengatasi praktik penipuan berkedok koperasi. Apalagi selama ini keterbatasan jumlah pengawas koperasi masih jadi kendala di Indonesia.
"Kasus investasi bodong atau ilegal, penipuan berkedok koperasi, adalah salah satu permasalahan yang saat ini dihadapi," kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Suparno pada diskusi kelompok terfokus di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Hadir pula pada diskusi tersebut Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam Lumban Tobing dan Ketua Koperasi Simpan Pinjam Nasari Sahala Panggabean. Diskusi yang digelar di kantor Kemenkop UKM itu mengusung tema Waspada Penipuan Berkedok Koperasi.
Merujuk basis data Kemenkop UKM yang diolah dari sistem data daring (ODS/online data system) koperasi per 10 Oktober 2018, total ada 142.142 unit koperasi. Apabila dirinci berdasar wilayah keanggotaan, sebanyak 516 koperasi di antaranya ada di bawah kewenangan pengawasan Kemenkop UKM. Sebanyak 4.151 koperasi merupakan wewenang dinas di provinsi dan 137.475 koperasi wewenang dinas di kabupaten/kota.
Di sisi lain, data pegawai menunjukkan skema piramida terbalik. Pegawai instansi pusat lebih banyak dibanding rata-rata pegawai di daerah. Kondisi ini tergambar pada rasio pengawasan.
Satu orang pengawas di pusat mengawasi 6 koperasi; satu orang pengawas di provinsi mengawasi 18 koperasi; dan seorang pengawas di kabupaten/kota mengawasi 54 koperasi.
Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam Lumban Tobing mengatakan, fokus kepada koperasi yang harus diawasi perlu dilakukan menyikapi keterbatasan jumlah pengawas.
"Jumlah pengawas kan sedikit sedangkan koperasi berjumlah banyak. Pengawasan harus berbasis risiko. Koperasi yang dinilai memiliki risiko besar, itu yang diawasi," katanya.
Risiko dimaksud antara lain bisa dilihat dari laporan keuangan berkala, termasuk misalnya apabila ada transaksi pencairan uang dalam jumlah besar.
Ketua Koperasi Simpan Pinjam Nasari Sahala Panggabean menuturkan, pihaknya mendorong Kemenkop UKM bersama Gerakan Koperasi di Indonesia proaktif melakukan literasi dan edukasi bagi masyarakat untuk mencegah praktik penipuan dengan mencatut nama koperasi.
"Kami pun mendorong Kemenkop UKM bekerja sama dengan kepolisian untuk melacak keberadaan oknum pemilik nomor ponsel maupun akun palsu yang digunakan untuk menipu secara online," kata Sahala.