JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 152 tahun 2018 yang mengatur tarif pungutan ekspor kelapa sawit diharapkan dapat memberi dampak positif bagi daya saing produk. Peraturan itu juga diharapkan segera membantu mengatasi defisit neraca perdagangan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pembaruan PMK ini merupakan realisasi dari PMK Nomor 81 tahun 2018 yang ditentukan pada 26 November lalu. Ia mengatakan, perbedaan PMK tersebut ada pada batasan tarif yang telah diperbarui.
"Pada aturan sebelumnya, harga minyak kelapa sawit di bawah 500 dollar Amerika Serikat (AS) per ton akan dikenakan biaya sebesar 50 dollar AS. Pada PMK 152, biaya ekspor untuk harga minyak kelapa sawit di bawah 570 dollar AS ditiadakan," kata Susiwijono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/12/2018).
Dalam aturan tersebut, ditentukan bahwa harga minyak kelapa sawit mulai dikenakan biaya sebesar 25 dollar AS pada kisaran harga 570-619 dollar AS per ton. Sedangkan untuk harga minyak di atas 619 dollar AS per ton, nantinya akan dikenakan tarif sebesar 50 dollar AS.
Susiwijono mengatakan, perubahan batas bawah harga yang dikenakan biaya pada 570 dolar AS per ton dipengaruhi perubahan referensi harga minyak kelapa sawit yang digunakan.
"Sebelumnya, kami pakai referensi harga yang ada di pasaran. Namun, berdasarkan aturan dari Kementerian Perdagangan, penentuan batas tersebut harus menggunakan harga patokan ekspor (HPE) yang telah ditetapkan dalam Permendag," tutur Susiwijono.
PMK 152 yang telah diberlakukan sejak Selasa lalu (4/12/2018) diharapkan dapat membantu mengatasi persoalan turunnya harga ekspor minyak kelapa sawit yang dialami pengusaha saat ini. Susiwijono mengatakan, hal tersebut juga diharapkan membantu harga jual tandan buah segar dari petani yang terus menurun.
"Pengusaha minyak kelapa sawit sudah menahan ekspor sekitar 10 hari sejak tanggal 26 November. Saya harap hal ini bisa menjadi jalan tengah untuk pemerintah, pengusaha, dan petani," kata Susiwijono. (E19)