logo Kompas.id
EkonomiAturan Baru Ekspor Sawit Mesti...
Iklan

Aturan Baru Ekspor Sawit Mesti Pacu Daya Saing

Oleh
E19
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Ky8pMsnWprezspkrqd4tF9jT3IQ=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181205_145530SILO.jpg
ADITYA DIVERANTA UNTUK KOMPAS

(Tengah) Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan penerapan Peraturan Menteri Keuangan nomor 152 tahun 2018 yang mengatur tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit di Jakarta, Rabu (5/12/2018). Adapun peraturan ini merupakan pengganti untuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 tahun 2018 yang ditentukan pada 26 November lalu.

JAKARTA, KOMPAS — Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 152 tahun 2018 yang mengatur tarif pungutan ekspor kelapa sawit diharapkan dapat memberi dampak positif bagi daya saing produk. Peraturan itu juga diharapkan segera membantu mengatasi defisit neraca perdagangan.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan pembaruan PMK ini merupakan realisasi dari PMK Nomor 81 tahun 2018 yang ditentukan pada 26 November lalu. Ia mengatakan, perbedaan PMK tersebut ada pada batasan tarif yang telah diperbarui.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000