JAKARTA, KOMPAS — Mengurangi desa tertinggal sekaligus menambah desa mandiri menjadi fokus pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah membuat sistem pendampingan agar hal itu bisa berkelanjutan tanpa bergantung kepada tokoh ataupun pemimpin di desa.
Berdasarkan Indeks Pembangunan Desa yang dirilis Badan Pusat Statistik, jumlah desa mandiri bertambah 2.665 desa antara 2014 dan 2018. Sementara target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, target penambahan desa mandiri 2.000 desa. Sementara itu, jumlah desa tertinggal berkurang 6.518 desa dari target 5.000 desa. Adapun total desa di Indonesia 74.957 desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo, Jumat (14/12/2018), mengatakan, faktor kepemimpinan menjadi salah satu kunci kemajuan desa. Mekanisme musyawarah desa memungkinkan masyarakat desa memilih pemimpin sesuai dengan harapannya berdasarkan rekam jejak ataupun gagasannya.
Oleh karena itu, Eko yakin, dengan keterbukaan informasi seperti saat ini, pemimpin yang terbaik untuk desa akan bisa dicari. Selain itu, dukungan dari pemerintah pusat berupa pendampingan sekaligus pengawasan dalam memanfaatkan dana desa akan mendorong desa menjadi lebih baik. ”Kasus pasti akan ada, tetapi akan terkoreksi dengan cepat,” kata Eko.
Bina kepala desa
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa Taufik Madjid menambahkan, agar pembangunan di desa berkelanjutan, pemerintah melalui pendamping desa akan tetap membina kepala desa. Regulasi ataupun pedoman, misalnya dalam penggunaan dana desa, sudah lengkap dan dapat menjadi panduan kepala desa.
”Sekarang kita masuk ke tahap pemberdayaan di mana kita punya sistem dan perangkat untuk mendorong desa. Kami mau supaya pembangunan berkelanjutan. Empowering dan sustainability, partisipasi,” kata Taufik.
Menurut Taufik, pemerintah sudah memiliki program seperti Produk Unggulan Kawasan Perdesaan. Selain itu, sudah banyak desa yang membentuk badan usaha milik desa (BUMDes). Program atau BUMDes tersebut merupakan upaya agar desa semakin mandiri karena mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat desa.
Pemerintah mencatat, pendapatan per kapita warga desa antara 2014 dan 2018 meningkat dari Rp 572.586 per kapita bulan pada 2014 menjadi Rp 804.011 per kapita per bulan. Rata-rata peningkatan sebesar 6,13 persen per tahun selama 2015-2017.
Terkait dengan pengelolaan BUMDes, lanjut Taufik, pemerintah membentuk PT Mitra BUMDes Nusantara yang 51 persen saham dimiliki beberapa badan usaha milik negara (BUMN) dan sisanya oleh BUMDes. PT Mitra BUMDes Nusantara tersebut akan mendampingi BUMDes dalam soal administrasi, manajemen, modal, dan jaringan. Sekitar 80 persen keuntungan PT Mitra BUMDes Nusantara dikembalikan kepada BUMDes.
Pemerintah membentuk PT Mitra BUMDes Nusantara yang 51 persen saham dimiliki beberapa badan usaha milik negara (BUMN) dan sisanya oleh BUMDes.
Secara terpisah, peneliti dari The Institute for Ecosoc Rights, Sri Palupi, mengapresiasi bertambahnya jumlah desa mandiri di Indonesia. Hal itu tidak mudah mengingat sekian lama desa kehilangan daya mandiri karena selalu disetir dengan program dari pemerintah pusat.
Hal ini pulalah yang dikritik Palupi karena saat ini intervensi pemerintah pusat ataupun kabupaten kepada desa masih cukup besar, misalnya dalam pemanfaatan dana desa. ”Tentu masih butuh waktu agak panjang bagi desa untuk mengambil keputusan sendiri karena selama ini terbiasa dari atas,” kata Palupi.
Terkait dengan desa mandiri, Palupi berharap agar pemerintah memastikan kemandirian sebuah desa memang berkelanjutan. Sebab, sampai saat ini, dia menilai, partisipasi masyarakat dalam menentukan arah desa sebagaimana amanat Undang-Undang Desa masih lemah.
Dalam pemberdayaan ekonomi, Palupi pun mengingatkan pemerintah pusat agar tidak terjebak dengan pemenuhan target karena karakteristik desa beragam dengan kebutuhannya masing-masing. Dengan demikian, proses yang terjadi berbeda antara satu desa dan desa lainnya. Jika hanya berorientasi target, Palupi khawatir kebijakan pemerintah saat ini akan sama seperti program Orde Baru dengan program koperasi unit desa waktu itu.