logo Kompas.id
EkonomiResmi, Tarif Cukai Rokok Tidak...
Iklan

Resmi, Tarif Cukai Rokok Tidak Naik

Oleh
Karina Isna Irawan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/en2tOtaa4Kavsb8QC9O2ME7KHOA=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2FF539A66A-D39D-47A9-BD79-5438C47A53B9_1544952776.jpeg
KOMPAS/KARINA ISNA IRAWAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

JAKARTA, KOMPAS — Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah secara resmi tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2019. Pemerintah juga tidak menaikkan batasan harga jual eceran minimum untuk hasil pengolahan tembakau lainnya.

Kenaikan tarif cukai rutin dilakukan setiap tahun dalam rangka pengendalian produk hasil tembakau. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau, pemerintah berencana menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau secara gradual. Langkah ini ditempuh guna memerangi peredaran rokok ilegal.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000