JAKARTA, KOMPAS — Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah secara resmi tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2019. Pemerintah juga tidak menaikkan batasan harga jual eceran minimum untuk hasil pengolahan tembakau lainnya.
Kenaikan tarif cukai rutin dilakukan setiap tahun dalam rangka pengendalian produk hasil tembakau. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Tembakau, pemerintah berencana menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau secara gradual. Langkah ini ditempuh guna memerangi peredaran rokok ilegal.
Namun, dalam siaran pers yang diterima Kompas, Minggu (16/12/2018) sore, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017. Peraturan baru itu menegaskan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau tidak dilanjutkan pada tahun 2019.
Selain tarif cukai, pemerintah juga tidak menaikkan batasan harga jual eceran minimum untuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Penyusunan kebijakan telah mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal.
Peraturan tentang tarif cukai tembakau yang baru ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan resmi berlaku pada 1 Januari 2019. Penyusunan kebijakan cukai ini telah melalui audiensi dengan berbagai pihak.
Kenaikan tarif cukai dan penyesuaian harga jual eceran hasil tembakau dinilai berhasil mengendalikan produksi hasil tembakau pada 2013-2018. Produksi hasil tembakau turun sekitar 2,8 persen, yang sebelumnya banyak diproduksi untuk rokok ilegal. Di sisi lain, penerimaan negara juga tumbuh 10,6 persen.
Untuk mencapai target penerimaan cukai hasil tembakau pada 2019, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan memfokuskan pada pemberantasan rokok ilegal dan pengenaan cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau. Kinerja penerimaan sektor itu dalam tiga bulan terakhir sudah mencapai lebih dari Rp 154,1 miliar.