JAKARTA, KOMPAS — Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah memberikan dana bergulir kepada pelaku koperasi dan UMKM yang mengajukan pinjaman. Namun, sepanjang tahun 2018, lembaga ini hanya berhasil menyalurkan 3,63 persen dari target.
Hal itu berdasarkan data yang disajikan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) saat beraudiensi dengan Kompas di Menara Kompas, Jakarta, Senin (17/12/2018). Dalam kunjungan itu, rombongan LPDB-KUMKM dipimpin oleh Direktur Utama Braman Setyo.
Sepanjang 2018, lembaga yang berada di bawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM itu menargetkan dapat menyalurkan Rp 1,2 triliun dana bergulir kepada pelaku koperasi dan UMKM. Akan tetapi, hingga jelang akhir tahun ini, hanya Rp 43,5 miliar yang tersalurkan atau 3,63 persen dari target.
Sementara itu, potensi penyaluran LPDB-KUMKM pada 2018 sebesar Rp 1,43 triliun yang terdiri dari Rp 1,04 triliun dari mitra konvensional dan Rp 0,39 triliun dari pembiayaan syariat. Potensi ini dari 15 mitra konvensional dan 28 pembiayaan syariat.
Minimnya dana yang tersalurkan disadari sejak semester I-2018. Salah satu penyebabnya ialah banyak dan panjangnya syarat peminjaman. Oleh karena itu, pada Juli 2018 dikeluarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 terkait penyaluran pembiayaan dana bergulir oleh LPDB-KUMKM.
Peraturan ini membuat syarat pengajuan dana bergulir hanya mencakup surat permohonan, proposal, akta pendirian berikut pengesahan, laporan keuangan, dan legalitas UMKM (Kompas.id, 17/7/2018).
Sejak beroperasi pada 2008 hingga 30 November 2018, LPDB-KUMKM baru menyalurkan Rp 8,2 triliun. Selama 10 tahun ini, penyaluran didominasi melalui koperasi atau unit simpan pinjam sebesar Rp 3,61 triliun. Disusul kemudian melalui perbankan sebesar Rp 3,13 triliun, melalui koperasi atau unit jasa keuangan syariat sebesar Rp 1,28 triliun, dan melalui lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp 0,51 triliun.
Penyaluran tersebut diberikan kepada 1,02 juta pelaku UMKM. Jumlah ini didominasi sektor usaha perdagangan sebesar 27,4 persen dan 15,2 persen ke sektor usaha pertanian, peternakan, kehutanan, dan perikanan. Sebesar 13,5 persen untuk sektor usaha jasa dan 8,9 persen di sektor pembangunan. Sisanya masuk di usaha pertambangan, listrik, gas, air bersih, pengangkutan, dan keuangan.
”Penyaluran masih didominasi sektor perdagangan. Ke depan, kita akan mengutamakan sektor produktif. Saat ini, pembiayaan di sektor produktif masih di bawah 20 persen,” kata Braman.
Sektor produktif menjadi fokus karena sektor ini memiliki nilai tambah yang lebih besar dibandingkan dengan sektor perdagangan karena memiliki proses pengelolaan usaha yang lebih panjang. Lembaga ini mengunggulkan tiga bidang produksi, yaitu pertanian, perikanan, dan perkebunan.
Braman juga menyebutkan, sektor produktif ini semakin banyak dilihat pada usaha di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, LPDB-KUMKM akan melakukan pemerataan lokasi peminjam.
Saat ini, pembiayaan masih didominasi di Pulau Jawa, yakni 60 persen dari total dana bergulir. Hal ini karena LPDB-KUMKM memang hanya terfokus di Jakarta dan belum boleh membuka cabang di daerah. Untuk menjangkau pelaku usaha di daerah, lembaga ini bekerja sama dengan dinas-dinas KUMKM di daerah.
Tekfin
Untuk menjangkau daerah lain, LPDB-KUMKM merencanakan akan membuat sarana teknologi finansial (tekfin). Usaha ini akan disesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Saat ini, LPDB-KUMKM telah bekerja sama dengan enam vendor tekfin. Keunggulan dari skema ini, pelaku usaha dapat meminjam hingga Rp 1 miliar dengan bunga maksimal 10 persen.
LPDB-KUMKM juga tengah mengembangkan core micro-financing system (CMFS). Sistem ini digunakan untuk memantau penggunaan dan pemanfaatan dana bergulir kepada pelaku usaha.
CMFS memiliki fitur yang menghubungkan antara resepsionis, manajemen risiko, administrasi, manajemen portofolio, dan proses pendampingan secara daring. Melalui sistem ini pula, calon peminjam dapat mengunggah proposal, memonitornya, hingga melaporkan pemanfaatan dananya. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH)