JAKARTA, KOMPAS — Hingga pertengahan Desember, pemerintah masih belum menetapkan harga rumah subsidi untuk 2019. Penghitungan masih dilakukan terutama menyangkut harga tanah yang semakin tinggi di banyak daerah.
”(Harga) masih digodok karena ada aspirasi dan usulan beberapa (pengembang) yang meminta harga khusus. Insya Allah minggu ini diusulkan kepada Menteri Keuangan,” kata Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Khalawi Abdul Hamid, Minggu (16/12/2018), di Jakarta.
Harga rumah subsidi yang mendapat fasilitas pembiayaan pemerintah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2014. Melalui peraturan itu, harga jual rumah sederhana ditetapkan setiap tahun, mulai 2014 sampai dengan 2018, dan dibagi menjadi 9 zona harga. Dari penetapan tersebut, rata-rata kenaikan harga rumah sekitar 5 persen per tahun.
Khalawi mengatakan, penetapan harga rumah subsidi memperhitungkan komponen harga jual rumah subsidi. Komponen tersebut antara lain biaya produksi rumah, biaya lahan dan prasarana, sarana, serta utilitas (PSU) lingkungan, sampai biaya overhead pengembang. Di sisi lain, pemerintah menuntut rumah subsidi dibangun sesuai dengan Peraturan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (RS Sehat).
Menurut Khalawi, dalam penetapan harga rumah subsidi 2019, pemerintah juga menerima usulan dari pengembang, seperti dari Persatuan Perusahaan Real Estat Indonesia (REI). Mereka mengusulkan adanya harga khusus di beberapa daerah, seperti Aceh, Papua, Bali, Ambon, dan Yogyakarta. ”Dengan alasan harga tanah sangat tinggi,” kata Khalawi.
Secara terpisah, ketika dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal REI Totok Lusida mengatakan, REI telah mengusulkan penetapan harga rumah subsidi khusus untuk beberapa daerah. Daerah yang diusulkan mengadopsi harga khusus adalah Bali dan Yogyakarta karena harga tanah yang terlalu tinggi untuk rumah subsidi.
Daerah yang diusulkan mengadopsi harga khusus adalah Bali dan Yogyakarta karena harga tanah yang terlalu tinggi untuk rumah subsidi.
Daerah lain adalah Ambon karena harga material bangunan tinggi dan mesti dibawa dari satu pulau ke pulau yang lain. Alasan harga material yang tinggi sehingga memerlukan harga khusus adalah Papua, terutama di wilayah pegunungan tengah, seperti Wamena. Wilayah lain yang diusulkan dengan harga khusus adalah Aceh. Menurut Totok, material di Aceh mesti dipasok dari Medan sehingga sering kali harganya menjadi tinggi ketika sudah sampai Aceh.
Menurut Totok, selain usulan mengenai harga rumah subsidi, REI juga mengusulkan skema lain untuk menjangkau segmen masyarakat di atas kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan penghasilan sedikit di atas kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, mereka bisa dibantu mendapatkan rumah yang terjangkau dengan skema khusus.
Terkait dengan harga rumah subsidi yang sampai sekarang belum ditetapkan, lanjut Totok, sembari menunggu ketetapan tersebut, harga jual rumah subsidi yang berlaku adalah harga tahun 2018. ”Batas pemberlakuannya sampai Maret 2019,” ujar Totok. (NAD)