JAKARTA, KOMPAS — Soal tambang ilegal di daerah, pemerintah pusat cenderung menyatakan penanganannya seharusnya dilakukan pemerintah daerah. Terlebih pemberian izin usaha pertambangan saat ini menjadi otoritas pemerintah daerah.
Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi, persoalan tersebut adalah kewenangan daerah. Begitu pula dalam hal penerbitan izin usaha pertambangan yang menjadi otoritas pemerintah daerah. Pemberantasan tambang ilegal juga menjadi lingkup tugas aparat di daerah bersangkutan.
"Pemerintah daerah bisa saja melaporkan ke pusat dan berkoordinasi. Untuk penanganannya menjadi kewenangan sepenuhnya daerah. Ingat penambangan ilegal di Gunung Botak? Itu kan yang turun tangan aparat setempat," kata Agung, Senin (17/12/2018), di Jakarta.
Mengenai sumber daya inspektur tambang, lanjut Agung, mereka hanya bertugas mengawasi izin usaha tambang yang resmi. Saat ini tercatat ada sekitar 500 personel inspektur tambang yang ditugaskan di seluruh Indonesia. Sementara izin usaha pertambangan yang diawasi jumlahnya mencapai ribuan.
Soal reklamasi pasca tambang, hingga triwulan III-2018 baru sebanyak 2.643 hektar dari 6.900 hektar yang harus direklamasi.