logo Kompas.id
EkonomiTambang Ilegal Wewenang Daerah
Iklan

Tambang Ilegal Wewenang Daerah

Oleh
ARIS PRASETYO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/g2ny0Mlkb33yZIgNEwbEa7sEZxs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181216_TAMBANG_17_web_1544953561.jpg
TIM KOMPAS

Penggalian tambang batubara yang masih beroperasi di kawasan konservasi Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (23/11/2018). Kawasan konservasi alam ini seharusnya dilindungi dan terbebas aktivitas pertambangan yang berakibat kerusakan hutan dan lingkungan serta sumber daya alam seperti air bersih.

JAKARTA, KOMPAS — Soal tambang ilegal di daerah, pemerintah pusat cenderung menyatakan penanganannya seharusnya dilakukan pemerintah daerah. Terlebih pemberian izin usaha pertambangan saat ini menjadi otoritas pemerintah daerah.

Menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi, persoalan tersebut adalah kewenangan daerah. Begitu pula dalam hal penerbitan izin usaha pertambangan yang menjadi otoritas pemerintah daerah. Pemberantasan tambang ilegal juga menjadi lingkup tugas aparat di daerah bersangkutan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000