JAKARTA, KOMPAS-- Strategi operasi moneter menjaga likuiditas melalui transaksi lindung nilai valuta asing terhadap rupiah secara bertahap menekan gejolak pasar keuangan. Kendati belum cukup dalam, namun volume transaksinya terus tumbuh.
Transaksi lindung nilai valas terhadap rupiah di dalam negeri atau domestic non-deliverable forward (DNDF) adalah transaksi berjangka berupa kontrak perjanjian antardua pihak. Penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok, dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi dalam jangka waktu tertentu ke depan dan nilai tukar acuan pada tanggal tertentu yang ditetapkan di dalam kontrak.
Volume transaksi DNDF berpotensi terus tumbuh hingga 1 miliar dollar AS per hari. Pada pengoperasian perdana, 1 November 2018, terjadi transaksi bank dengan bank pada DNDF sebesar 90 juta dollar AS. Rata-rata volume transaksi per hari untuk DNDF menjadi 200 juta dollar AS pada perdagangan Jumat (21/12/2018).
“Volume perdagangan memang meningkat secara bertahap. Untuk mendukung peningkatan volume, BI berkomitmen terus berada di pasar setiap hari untuk lelang,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Moneter Bank Indonesia (BI) Nanang Hendarsah saat dihubungi, Selasa (25/12/2018).
Sosialisasi terkait produk lindung nilai DNDF masih diperlukan terutama bagi korporasi dalam negeri.
Nanang menambahkan, sebelum ada DNDF, transaksi berjangka dilakukan melalui pemindahan dana pokok secara penuh. Valas masuk dan keluar pasar sangat cepat, sehingga berisiko terhadap nilai tukar rupiah.
Pemenuhan valas dalam DNDF, lanjut Nanang, dapat dilakukan bank. Jika terjadi fluktuasi pada nilai tukar rupiah, BI dapat melakukan intervensi secara bilateral di DNDF. Intervensi dilakukan terhadap agen bank atau secara langsung ke bank melalui broker.
Nanang menambahkan, BI optimistis pasar DNDF akan semakin dalam. Menurut dia, idealnya volume pasar DNDF melampaui volume pasar NDF di luar negeri, yang berkisar 500 juta dollar AS-600 juta dollar AS per hari. Volume DNDF diharapkan mencapai 1 miliar dollar AS per hari.
“Sekarang ini, volume transaksi valas dalam negeri sekitar 6 miliar dollar AS per hari. Target transaksi DNDF sangat mungkin dicapai karena hanya seperenam dari total transaksi valas dalam negeri,” ujarnya.
Cadangan devisa
Kepala Ekonom dan Riset PT Bank UOB Indonesia Enrico Tanuwidjaja menuturkan, penyelesaian transaksi DNDF yang wajib dilakukan dalam rupiah membuat cadangan devisa tidak terganggu. Jika terjadi selisih antara nilai tukar yang disepakati di kontrak awal dan posisi rupiah berdasarkan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) terkini, maka selisih itu dibayarkan menggunakan rupiah.
“Mekanisme ini sangat cerdas karena transaksi tidak menggunakan dollar AS atau mata uang asing lain sehingga menghemat cadangan devisa,” ujarnya.
Per 30 November 2018, cadangan devisa Indonesia 117,212 miliar dollar AS.
Enrico menyakini, jika permintaan dan pasokan DNDF tumbuh stabil, pasar DNDF semakin dalam.
Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, BI berupaya memperdalam pasar DNDF dengan meningkatkan komunikasi, baik terhadap korporasi atau perbankan dalam dan luar negeri. Tujuannya, mau menggunakan DNDF sebagai lindung nilai atau memenuhi kebutuhan valas. (DIM)