JAKARTA, KOMPAS — Revisi dua undang-undang di sektor energi dan sumber daya mineral dipastikan tidak rampung tahun ini. Kedua undang-undang itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian perihal investasi di sektor energi dan sumber daya mineral.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro mengatakan, revisi UU No 22/2002 yang tak kunjung selesai membuat nuansa optimisme di sektor hulu migas di Indonesia belum terlihat.
”Sudah diperkirakan revisi ini tidak akan selesai. Bahkan, mereka (investor) sudah terbiasa berkontrak dengan institusi yang tidak dibentuk berdasarkan undang-undang (SKK Migas),” kata Komaidi, Rabu (26/12/2018), di Jakarta.
Komaidi menambahkan, upaya memperbaiki iklim investasi di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) tak bisa lepas dari peran pemerintah.
Terkait undang-undang, pemerintah perlu mendapat dukungan dari DPR yang memiliki fungsi dan peran legislasi. Semua itu, katanya, bermuara pada niat politik pemerintah bersama DPR untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia, baik di sektor migas maupun mineral dan batubara.
Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC) Ahmad Hanafi mengatakan, kinerja anggota Komisi VII DPR yang membidangi sektor ESDM kurang maksimal. Dua revisi UU yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) dalam empat tahun berturut-turut tak kunjung selesai. Padahal, kata Ahmad, tuntutan publik terhadap penyelesaian revisi dua UU tersebut cukup kuat.
Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR dari Partai Gerindra, Ramson Siagian, mengatakan sulit sekali menuntaskan revisi kedua UU itu. Revisi tidak akan selesai tahun ini. Kemungkinan besar revisi akan dituntaskan setelah pemilu presiden dan pemilu legislatif rampung tahun depan.
Menurut Ramson, belum ada pembicaraan atau pembahasan antara Komisi VII DPR dan pemerintah. Selain itu, kata Ramson, semua pihak sedang fokus menghadapi pemilu.
”Tahun 2018 jelas tidak akan selesai. Pembahasan revisi masih dalam tahap penyisiran oleh Badan Legislasi,” ujar Ramson.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, investasi di sektor ESDM terus turun dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2014, investasi di sektor ini 33,5 miliar dollar AS. Nilai investasi turun menjadi 27,5 miliar dollar AS pada 2017.