JAKARTA, KOMPAS – PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait akses pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk elektronik, Jumat (28/12/2018). Kerja sama ini memudahkan bank syariat ini mengakses data nasabahnya.
Ada tiga jenis pemanfaatan data penduduk yang dapat diakses oleh lembaga pengguna, Bank Muamalat. Pertama, data agregat yang meliputi himpunan data perseorangan berupa data kuantitatif dan data kualitatif. Kedua, pemadanan, penyandingan, atau pencocokan data. Ketiga, akses data penduduk berdasarkan nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan.
Chief Executive Officer Bank Muamalat Achmad K Permana mengatakan, kerjasama ini merupakan upaya peningkatan layanan kepada nasabah. Pasalnya, bank akan lebih mudah dan cepat mengakses data nasabah secara lebih akurat dan komprehensif.
Akses yang mudah akan mempercepat standar layanan bagi nasabah dan pencegahan tindakan kejahatan melalui pemalsuan identitas. Hal ini akan membuat proses verifikasi data yang mudah.
“Selain mempercepat layanan untuk nasabah, melalui kerjasama ini bank dapat melakukan mitigasi risiko khususnya menghindari pemalsuan data dan rekening fiktif,” kata Permana.
Permana juga mengatakan kerjasama ini bermanfaat besar bagi industri perbankan yang mengusung asas kehati-hatian dalam bisnisnya. Basis data kependudukan yang tertata rapi akan memudahkan lembaga keuangan dalam melakukan verifikasi data nasabah.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Balai Kartini, Jakarta Selatan bersama Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Gunawan. Selain Bank Muamalat, ada tujuh lembaga keuangan lain yang turut menandatangani kerjasama dengan Dukcapil Kemendagri. (SITA NURAZMI MAKHRUFAH)