Pemerintah Daerah Perlu Terlibat Mengedukasi Soal Info Palsu
Oleh
MEDIANA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Gerakan edukasi dan pencegahan penyebaran informasi palsu perlu melibatkan pemerintah daerah. Langkah ini dianggap lebih efektif karena bisa menyasar langsung ke masyarakat akar rumput.
Pendiri gerakan #BijakBersosmed Enda Nasution yang dihubungi Kompas, Jumat (4/1/2019), di Jakarta, menyampaikan hal tersebut. Di Indonesia, pemerintah daerah yang secara tegas mendeklarasikan diri melawan informasi palsu adalah Jawa Barat.
Pada tanggal 7 Desember 2018, pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi meluncurkan Jabar Saber Hoaks. Tim di dalamnya bertugas memantau, mendeteksi, dan mengedukasi masyarakat mengenai berita yang dipalsukan atau hoax di internet.
"Masyarakat sebenarnya semakin cerdas seiring berjalannya waktu menyikapi mana hoax dan informasi yang benar. Produksi dan distribusi informasi benar terus meningkat, tetapi memang belum ada pengukurannya," ujar Enda.
Selain gerakan #BijakBersosmed, di Indonesia muncul gerakan dengan tema serupa. Sebagai contoh, SiberKreasi yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), forum untuk mengajak masyarakat menjauhkan diri dari segala bentuk fitnah termasuk berita yang belum jelas kebenarannya di media sosial.
Menurut Enda, selain pemerintah pusat dan daerah bahu-membahu mengedukasi masyarakat, mereka juga perlu mendorong penyelenggara platform internet dan media sosial terlibat mengendalikan peredaran hoax.
"Jadi, penyelenggara platform harus ikut bertanggung jawab dan tidak bisa lepas tangan," kata dia.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2018, mengutip Rappler, jurnal Science merilis laporan riset mengenai informasi palsu di internet. Pergerakannya lebih cepat dibanding informasi yang benar. Kesimpulan ini diperoleh setelah tim riset yang dipimpin oleh peneliti dari Massachusetts Institute for Technology (MIT) mempelajari sekitar 126.000 post di Twitter selama tahun 2016 - 2017.
Peneliti menemukan, informasi palsu memiliki kemungkinan 70 persen di tweet ulang (re-tweet) daripada kebenaran. Untuk menentukan kebenaran informasi, para peneliti mengandalkan enam organisasi pengecekan fakta independen.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah mengumumkan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Salah satu substansi yang diubah adalah kebijakan wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana diatur di Pasal 17.
Isi pasal itu diubah menjadi klasifikasi data elektronik berdasarkan urgensi penempatan pusat data atau pusat pemulihan bencana. Data elektronik didefinisikan sebagai data berbentuk elektronik yang tidak terbatas, antara lain pada tulisan, suara, dan gambar. Klasifikasi terdiri dari data elektronik strategis, data elektronik tinggi, dan data elektronik rendah.
Menkominfo Rudiantara yang dijumpai di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Ternate, Maluku Utara, Kamis (3/1/2019), mengatakan, subtansi penting lainnya dalam draft revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 adalah penerapan penalti rupiah kepada penyelenggara media sosial. Substansi ini bertujuan menyikapi maraknya peredaran dan pergerakan informasi palsu.
"Saat ini, media sosial yang terus mengakomodasi pergerakan informasi palsu hanya ditegur melalui surat peringatan dan ancaman blokir. Kami ingin ada efek jera, maka kami membuat penerapan penalti rupiah," ujar dia.
Rudiantara mengaku meniru pemerintah Jerman. Dengan demikian, pada masa mendatang, dia berharap tidak ada penyelenggara media sosial yang seenaknya membiarkan pergerakan informasi palsu. Sayangnya, dia tidak menyebut kapan revisi PP Nomor 82 Tahun 2012 jadi disahkan.
Selama Agustus - Desember 2018, Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian Ditten Aplikasi dan Informatika Kemkominfo berhasil mengidentifikasi 62 konten hoax yang menyebar di internet dan media sosial. Konten tersebut berkaitan dengan pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden. Penelusuran menggunakan mesin AIS. Jumlah terbanyak ditemukan pada Desember 2018, yakni 18 konten.