JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah tenaga kerja asing yang resmi dan aktif bekerja di Indonesia per 31 Desember 2018 mencapai 95.000 orang. Jumlah ini meningkat dibandingkan periode sama tahun 2017, yakni 85.974 orang.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Maruli Apul Hasoloan, Jumat (11/1/2019) petang, di kantor Kemnaker Jakarta Selatan, menyampaikan informasi tersebut.
Menurut dia, sejak 2013, jumlah tenaga kerja asing (TKA) resmi dan aktif bekerja menunjukkan tren kenaikan. Situasi ini dia yakini sejalan dengan semakin menariknya Indonesia di mata investor asing.
”Penanam modal asing biasanya turut menyertakan pekerja dari negara asalnya. Namun, itu pun berlatar belakang tenaga kerja yang memiliki keahlian tinggi. Mereka juga melakukan transfer ilmu kepada pekerja lokal,” ujar Maruli.
Dia mengungkapkan, data per 31 Desember 2018 menunjukkan, 30.626 tenaga kerja asing menduduki jabatan profesional dan 21.237 orang sebagai manajer. Sisanya bekerja sebagai penasihat, konsultan, dan direksi.
Dari sisi negara, Maruli menyebutkan, tenaga kerja asing berlatar belakang warga negara China, Jepang, Korea Selatan, India, dan Amerika Serikat. Dia enggan memerinci detail jumlah pekerja.
Ketika ditanya mengenai data profesional Indonesia yang menjadi pekerja migran, Maruli menjawab kondisinya tidak bisa disejajarkan dengan profesional asing yang bekerja di dalam negeri. Ada berbagai faktor penyebab, misalnya latar belakang kompetensi pekerja, perekonomian, dan piramida penduduk Indonesia.
Di Jepang, misalnya. Pekerja migran Indonesia kebanyakan bukan menduduki jabatan profesional, melainkan tenaga pekerjaan domestik, seperti perawat orang tua. Negara itu membutuhkan banyak perawat orang tua sampai tidak terlalu memedulikan tingkat pendidikan pekerja.
”Jepang telah masuk fase piramida penduduk tua. Profesional di sana sudah melimpah. Negara itu justru memerlukan pekerja migran yang mampu merawat kelompok orang tua,” kata Maruli.
Sebelumnya, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Ketenagakerjaan 2019, Selasa (8/1/2019), di Menara Bidakara Jakarta, Menaker M Hanif Dhakiri mengklaim, target penciptaan 10 juta lapangan kerja baru pada 2015-2019 telah berhasil terlampaui. Berdasarkan data Kemnaker, dalam kurun waktu 2015 hingga Desember 2018 telah tercipta lapangan kerja kerja baru sebanyak 10.340.690.
Kemnaker juga sempat mengeluarkan data angka pemutusan hubungan kerja yang menurun menjadi 3.362 orang pada akhir tahun 2018.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang, dan Kulit, Indra Munaswar meragukan data yang disodorkan Kemnaker tersebut. Dia memandang, ada kemungkinan data jumlah tenaga kerja asing atau pemutusan hubungan kerja bagi pekerja lokal lebih besar.
Secara khusus mengenai pemutusan hubungan kerja pekerja lokal, dia berpendapat ada kemungkinan perusahaan tidak melapor ke pemerintah. Apalagi, sejumlah pengusaha di Indonesia mulai menerapkan industri 4.0 yang ditandai otomasi.
”Pemerintah semestinya mengkaji lebih dalam kaitan pertumbuhan ekonomi dengan penyerapan tenaga kerja. Lalu, pemerintah harus sadar ada aktivitas pemutusan hubungan kerja secara senyap yang dilakukan pengusaha,” katanya.