logo Kompas.id
EkonomiPenyedia Platform Media Sosial...
Iklan

Penyedia Platform Media Sosial Harus Diatur

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PPd-WZYIDVNF89U42hnYADUViZk=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181205PRI3HR_1544001644.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Peluncuran Harbolnas 2018 yang diikuti ribuan produk lokal dan lebih dari 300 e-dagang di Jakarta, Rabu (5/12/2018). Gelaran kegiatan belanja dalam jaringan (daring) terbesar dengan tema ”Belanja untuk Bangsa” ini berlangsung pada 11-12 Desember 2018.

JAKARTA, KOMPAS — Penyedia platform laman pemasaran yang tergabung dalam Asosiasi E-Commerce Indonesia mengkhawatirkan semakin bertambahnya wirausaha berjualan di media sosial dan aplikasi pesan singkat. Kekhawatiran itu dipicu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Survei yang dilaksanakan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) pada tahun 2017 kepada 1.756 pelaku UMKM di 18 kota menunjukkan, 80 persen di antara mereka berstatus pengusaha mikro, 15 persen kategori usaha kecil, dan 5 persen usaha menengah.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000