JAKARTA, KOMPAS - Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau dikenal dengan BP Batam memulai pembenahan untuk menarik kembali investor. Lahan yang mangkrak akan diberdayakan sebagai insentif.
Pemberian hak pengelolaan lahan sebagai insentif untuk investor dinilai merupakan strategi yang kuat untuk menarik minat pemodal kembali datang ke Batamr. Namun, menurut Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Ahmad Heri Firdaus, BP Batam perlu memastikan dan mengidentifikasi jumlah lahan yang mereka kuasai sebelum menyerahkan pengelolannya ke investor.
“Disana juga ada lahan yang merupakan kewenangan dari pemerintah, dan juga dari swasta. Kalau permintaan lahan kemudian tinggi, harga sewa lahan juga akan naik,” ujar dia, Kamis (21/2/2019).
Sebelumnya Kepala BP Batam Edy Putra Irawadi menyatakan, lahan insentif menjadi salah satu aspek yang akan diharapkan dapat menarik investor kembali menanamkan modalnya di Batam. “Kami sudah memberikan lahan di Batam itu sebagai lahan insentif yang merupakan Hak Pengelolaan Lahan,” ujar Edy Putra .
Ia menjelaskan investor yang menggunakan lahan tersebut tidak akan ditarik biaya sewa yang mahal dan tidak memakai jangka waktu tertentu. Sesuai ketentuan UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, lahan tersebut bukan warisan tetapi insentif.
Pasalnya, dari pengalaman sebelumnya ketika investor dibebani sewa selama 30 tahun, seringkali akhirnya tidak mempunyai uang untuk investasi. Akhirnya, lahan yang diambil dari BP Batam akan menjadi warisan yang mangkrak.
“Dari data yang saya miliki, ada 8.200-an hektar (ha) di batam yang mangkrak. Bukan salah investor karena dia dibebani bayar lahan. Makanya, Harus ada insentif untuk pembayaran sewa lahan negara.
Selain itu, agar investor tertarik ke Batam untuk perizinan dipermudah dengan Online Single Submission (OSS) agar lebih efektif. Di OSS lounge Batam ada damage control unit dengan fasilitas pelayanan berupa penyelesaian dan pengawalan kasus berusaha pada bidang lahan, keimigrasian, ketenagakerjaan, termasuk permasalahan lahan mangkrak.
Sebagai Badan Lembaga Umum (BLU), BP Batam harus bertanggungjawab kepada Kemenenterian Keuangan. Pembenahan dari sistem pun sudah mulai dilakukan sebelum pada April 2019 nanti akan dijabat Wali Kota Batam sebagai ex-officio. (FRANSISCA NATALIA ANGGRAENI)