JAKARTA, KOMPAS — Berbagai kasus pembalakan liar yang terjadi di Papua, Papua Barat, Sulawesi, dan Sumatera tak disinggung dalam pertemuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dengan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN Moazzam Malik. Pembalakan liar tersebut dilihat sebagai kasuistis yang tak berpengaruh terhadap kepercayaan publik internasional terkait sistem verifikasi legalitas kayu.
Jumat (29/3/2019) sore, Siti Nurbaya dan Moazzam Malik dalam pertemuan tertutup bagi media menandatangani Perjanjian Kemitraan Sukarela-Penegakan Hukum, Tata Kelola Perdagangan Bidang Kehutanan (FLEGT-VPA) antara Indonesia dan Inggris Raya. Penandatanganan ini mengantisipasi langkah Inggris yang keluar dari Uni Eropa (British Exit/Brexit) (Kompas, 29 Maret 2019).
FLEGT-VPA sejak tahun 2016 diberlakukan bagi produk-produk kayu asal Indonesia yang dikirim ke negara-negara Uni Eropa. Sejak tahun 2013, nilai perdagangan kayu Indonesia ke Uni Eropa meningkat dari 0,59 miliar dollar AS menjadi 1,1 miliar dollar AS (2018).
Inggris merupakan negara terpenting tujuan ekspor kayu di Uni Eropa karena menyerap 25,5 persen dari total nilai perdagangan ke Uni Eropa, mencapai 132 juta dollar AS (2013) menjadi 275 juta dollar AS (2018).
Sejak tahun 2013, nilai perdagangan kayu Indonesia ke Uni Eropa meningkat dari 0,59 miliar dollar AS menjadi 1,1 miliar dollar AS (2018). Inggris merupakan negara terpenting tujuan ekspor kayu di Uni Eropa.
Saat proses keluarnya Inggris dari Uni Eropa, pada November 2018, Pemerintah Inggris menerbitkan instrumen hukum regulasi perkayuan United Kingdom Timber Regulation (UKTR) yang mengadopsi EU Timber Regulation yang menjamin legalitas kayu dan produk kayu di Eropa.
Oleh karena itu, untuk mengantisipasi kesulitan birokrasi pasca-Brexit, Pemerintah Indonesia-Inggris menandatangani perjanjian serupa FLEGT-VPA secara bilateral agar kayu dan produk kayu Indonesia ke Inggris tak dikenai uji tuntas (due diligence).
Terkait pertemuan Siti Nurbaya dan Moazzam Malik, Direktur Eropa I Kementerian Luar Negeri Dino Kusnadi mengatakan, pembalakan liar tidak dibahas dalam pertemuan. Pun, lanjutnya, Moazzam Malik tak menyinggung terkait hal tersebut.
Namun, kata Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Rufi’ie, penyelundupan 384 kontainer berisi kayu merbau ilegal asal Papua dan Papua Barat disinggung dalam Joint Expert Meeting Indonesia-Inggris pada pagi harinya. Hal ini karena diduga perusahaan pengirim dan penerima telah mengantongi sertifikat legalitas kayu (SLK).
”Inggris menghormati langkah penegakan hukum yang telah dilakukan,” kata Rufi’ie.
Selain itu, KLHK juga telah memerintahkan Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK), perusahaan pemberi sertifikat, untuk melakukan audit khusus yang hasilnya keluar sebulan mendatang.
Hasil audit khusus itu, lanjut Rufi’ie, bisa menjadi dasar pembekuan sertifikat hingga pencabutan sertifikat. Hal ini akan sangat merugikan bagi perusahaan karena tak bisa lagi melakukan ekspor kayu.
Di sisi lain, Komite Akreditasi Nasional bisa mencabut akreditasi apabila LVLK terbukti melanggar atau ”main mata” dengan pemegang SLK. Sanksi pencabutan itu, ujar Rufi’ie, pernah dilakukan pada dua LVLK dan pembekuan pada satu LVLK karena kongkalikong dengan pemegang SLK.
Komite Akreditasi Nasional bisa mencabut akreditasi apabila LVLK terbukti melanggar atau ”main mata” dengan pemegang SLK.
Selain itu, perusahaan pengirim dan penerima kayu pun bisa dikenai sanksi pidana seperti yang sedang ditangani Ditjen Penegakan Hukum KLHK. Tiga direktur perusahaan kehutanan di Papua dijadikan tersangka (Kompas.id, 20 Maret 2019).
”Perusahaan-perusahaan yang nakal pasti ada sanksi administratif dan pidana atau pencabutan izin,” kata Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Hilman Nugroho.
Kasus di Papua, lanjutnya, terdapat pihak yang membonceng pengiriman kayu ilegal saat pengiriman kayu dari industri primer di Papua ke industri lanjutan di Jawa Timur.
Apabila produk yang berasal dari konsesi hutan alam (konsesi HPH) ber-SLK, ujarnya, mulai dari hilir telah tercatat lokasi penebangan dan pembayaran dana reboisasi serta tercatat akan susten. Diduga kuat, kayu tersebut berasal dari area yang diklaim sebagai ”hutan adat” yang hingga kini belum memiliki dasar dalam peraturan daerah di Papua.
Dino menambahkan, penegakan hukum atas kasus kontainer justru menunjukkan Pemerintah Indonesia aktif memerangi pembalakan liar. ”Kasus yang terjadi tidak dibiarkan, justru ada perhatian pemerintah terhadapnya,” ucapnya.
Selain di Papua, pemberitaan Kompas menunjukkan, pembalakan liar juga terjadi di Suaka Margasatwa Rimbang Baling di Riau dan hutan-hutan di Jambi serta Sumatera Selatan. Pembalakan tersebut kasatmata karena sejumlah kayu bulat tersebut dialirkan melalui sungai.
Di sisi lain, Hilman Nugroho pun mengakui, sistem sebaik apa pun pasti ada kebocoran. Karena itu, pihaknya akan terus memperbaiki dan memperkuat SVLK.