PALEMBANG, KOMPAS - Pertamina segera memeriksa sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terindikasi menggunakan hasil dari penyulingan penambangan minyak ilegal. Bagi yang terbukti akan diberikan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Hal ini disampaikan General Manager PT Pertamina Unit Pemasaran Wilayah II Palembang Primarini di Palembang, Minggu (31/3/2019). Dia berpendapat sampai saat ini dirinya belum menerima laporan adanya SPBU yang mencampurkan produknya dengan hasil penyulingan dari minyak ilegal. “Kami juga belum melakukan pemeriksaan mendalam terkait hal itu,” katanya.
Namun dirinya menyangsikan adanya pencampuran tersebut karena akan sangat terlihat secara kasat mata. Pencampuran ini juga akan membuat performa kendaraan tidak optimal.
Oleh karena pemeriksaan yang ketat, sepertinya tidak mungkin ada pengoplosan tersebut
Primarini mengungkapkan, untuk mencegah adanya pencampuran tersebut, petugas di lapangan selalu melakukan pengecekan sebelum dan sesudah beroperasi. Bahkan, saat truk membawa bahan bakar ke SPBU pun juga akan diperiksa kualitas dan kuantitas bahan bakar yang masuk ke SPBU. “Oleh karena pemeriksaan yang ketat, sepertinya tidak mungkin ada pengoplosan tersebut,” katanya.
Walaupun demikian, ujar Primarini, pihaknya akan memeriksa kemungkinan tersebut. Apabila terbukti adanya pengoplosan ilegal tentu akan ada sanksi bagi SPBU yang melakukannya. “Aturan itu sudah tertera dalam kontrak. Sanksi terberatnya bisa sampai pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Sudarmi (40) salah satu penambang yang tinggal di kawasan Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mengatakan, biasanya minyak hasil penyulingan langsung dijual di tempat penyulingan untuk kendaraan tertentu.
“Biasanya yang membeli adalah pengendara yang ingin mendapatkan harga yang lebih murah,” katanya. Namun, penggunaannya dicampur dengan BBM resmi. Hasil penyulingan lebih banyak digunakan oleh truk untuk dicampur dengan solar.
Biasanya yang membeli adalah pengendara yang ingin mendapatkan harga yang lebih murah
Sunarto Kepala Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin berujar, penertiban dan imbauan sudah dilakukan beberapa kali, namun karena ini berkaitan dengan perekonomian masyarakat, akhirnya praktik ini pun terus berlanjut. Bahkan dari 800 kepala keluarga yang ada di desanya sekitar 60 persen mencari nafkah dari praktik tersebut.
Sunarto mengatakan, pemerintah tidak bisa berbuat banyak lantaran semua aktivitas penambangan biasanya ada di lahan rumah warga. Warga berpendapat selama penambangan dilakukan di tanah miliknya hal itu tidak bermasalah.
Manager Senior Hubungan Masyarakat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumatera Bagian Selatan Andi Arie Pangeran mengatakan, hampir sebagian besar kegiatan penambangan minyak bumi liar ini berada di luar wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sementara bagi kegiatan penambangan minyak bumi liar di dalam wilayah kerja KKKS, dapat ditindaklanjuti oleh KKKS berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. “Kontraktor KKKS memiliki hak dan kewajiban dalam menjaga wilayah kerja migas yang dikelolanya,” katanya.
Andi mengatakan, kegiatan hulu migas merupakan rangkaian aktivitas yang memiliki resiko tinggi, sehingga perlu mengikuti dan prosedur standar operasional yang ketat, dan dilaksanakan oleh organisasi dengan personel yang kompeten dan bersertifikasi.
Kontraktor KKKS memiliki hak dan kewajiban dalam menjaga wilayah kerja migas yang dikelolanya
“Aturan yang diberikan ini demi keamanan bersama dengan hasil yang maksimal. Alhasil, aktivitas penambangan minyak tidak bisa dilaksanakan dengan sederhana,” ungkap Andi.