Telusuri Para Aktor dan Oknum Tambang Minyak Ilegal
Oleh
IRMA TAMBUNAN
·3 menit baca
JAMBI, KOMPAS - Penanggulangan masifnya tambang minyak ilegal tak mungkin selesai hanya dengan menangkap pekerja tambang di lapangan. Aparat penegak hukum didesak serius menelusuri sindikasi di balik praktik liar ini.
“Kami menyayangkan selama ini aparat hanya mampu menangkap para pekerja yang notabene tidak tahu apa-apa. Tetapi, para aktor dan oknum yang mengorganisasi praktik liar ini dibiarkan begitu saja,” ujar Rudiansyah, Direktur Walhi Jambi, Senin (1/4/2019).
Dalam penelusuran, pihaknya mendapati berkembangnya kelompok-kelompok yang teroganisasi untuk menjalankan pertambangan secara ilegal, pemasakan minyak hasil tambang, hingga praktik distribusinya ke usaha-usaha penampungan.
Kami menyayangkan selama ini aparat hanya mampu menangkap para pekerja yang notabene tidak tahu apa-apa. Tetapi, para aktor dan oknum yang mengorganisasi praktik liar ini dibiarkan begitu saja
Aktivitas tambang ilegal berlangsung di dalam dan sekitar wilayah kerja pertambangan PT Pertamina (Persero), termasuk pula kawasan Taman Hutan Raya Sultan Thaha Syaifuddin di Desa Bungku dan Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Sedangkan usaha pemasakan minyak bertebaran tak jauh dari lokasi tambang. Hasil minyak memasok ke sejumlah daerah mulai dari Kota Jambi dan sekitarnya hingga wilayah Sumatera Barat dan Sumatera Selatan.
Praktik liar yang terorganisasi itu juga Kompas dapati selama penelusuran pekan lalu. Mulai dari gerbang masuk menuju lokasi tambang, sudah dibangun pos-pos untuk menerima uang pungutan liar. Setiap truk pengangkut minyak yang akan keluar dari lokasi tambang akan menyetor Rp 100.000 per pos, sedangkan setoran angkutan pikap Rp 50.000.
Setelah melewati pos, akan didapati usaha produksi instalasi pengeboran minyak, drum penampung minyak, hingga wadah khusus berkapasitas 1 ton minyak, yang juga diproduksi di sekitar lokasi. Di sekitar kawasan, juga telah berlangsung pengaplingan lokasi.
Pemilik tanah dan pemodal saling berbagi hasil. Pemodal memperoleh hasil 70 persen dari penjualan minyak, sedangkan pemilik tanah 10 persen, dan sisanya untuk upah pekerja dan setoran pungli yang tersebar pada banyak titik.
Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan dan Tidak Terbarukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, Zulfahmi mengatakan distribusi hasil tambang minyak ilegal leluasa melintasi jalan desa, jalan kabupaten hingga jalan negara. Hal itu menandakan begitu kuatnya pengamanan atas aktivitas liar tersebut.
Kepala Kepolisian Daerah Jambi Inspektur Jenderal Muchlis mengaku meski telah beberapa kali mengupayakan penegakan hukum belum mampu menghentikan, sebab aktivitas tambang minyak ilegal di sana meluas dengan cepat. “Karena itu kami harapkan dapat ditangani bersama-sama,” katanya.
Ia pun menyatakan siap menelusuri apabila ada oknum polisi terbukti bermain dalam praktik liar itu. “Kalau memang ada bukti pasti kami tangani,” ujarnya.
Kalau memang ada bukti pasti kami tangani
Sementara itu, Komandan Resor Militer 042/Garuda Putih Kolonel Arh Elphis Rudy enggan berkomentar soal keterlibatan oknum TNI dalam aktivitas minyak ilegal. “Sudah ada tim terpadu yang tangani,” katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi Jambi M Dianto menilai persoalan itu semestinya dengan cepat ditangani SKK Migas dan Pertamina. “Seharusnya (SKK migas dan Pertamina) pasang kuping dan buka mata,” tambahnya.