Bansos Menjadi Modal Bagi Para Ibu dalam Merintis Usaha
Oleh
Sonya Hellen Sinombor
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah selama ini menjadi pendorong bagi masyarakat untuk keluar dari kondisi kemiskinan. Sejumlah penerima bantuan bisa menyisihkan uang bantuan sosial yang diterima, menyimpan dalam tabungan sebagai modal merintis usaha.
Bahkan pada tahun 2018 lalu ada 600.000 keluarga penerima manfaat yang lulus dari Program Keluarga Harapan (PKH). Mayoritas dari mereka merintis usaha setelah menerima bantuan sosial.
"Beragam usaha telah dijalankan para ibu yang gigih berusaha demi kemajuan ekonomi keluarga. Ada yang memiliki usaha warung, restoran, konveksi, kerajinan tangan, dan lain-lain," ujar Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, kepada Kompas, Senin (1/4/2019), di Jakarta.
Karena itu, selain menyalurkan bantuan sosial pemerintah juga siap membantu keluarga penerima manfaat untuk mendapat modal usaha dan memberi pendampingan.
Pekan lalu, saat melakukan sosialisasi penyaluran bansos PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap ke II di Tangerang, Agus juga mengingatkan agar penggunaan dana bansos harus direncanakan dengan baik, sebagaimana harapan Presiden Joko Widodo yang meminta penerima bantuan agar bansos untuk hal-hal yang bermanfaat seperti untuk kepentingan sekolah anak-anak dan peningkatan gizi anak-anak melalui penyediaan pangan bergizi.
Agus memastikan dana bansos PKH dan BPNT tahap II pada tahun 2019 cair sesuai jadwal sehingga segera disalurkan kepada masyarakat. "Minggu pertama bula April 2019 mulai dicairkan," ujarnya.
Program bansos PKH dan BPNT yang selama ini dilaksanakan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan kontribusi besar dalam penurunan angka kemiskinan di Tanah Air.
Karena itu, setelah tahun 2018 ada 600.000 keluarga penerima manfaat yang lulus PKH, pada tahun 2019 Menteri Sosial menargetkan paling sedikit 800.000 lulus dari PKH.
Program prioritas
Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat, mengatakan PKH dan BPNT merupakan program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial sebagai bentuk upaya penurunan angka kemiskinan.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat (conditional cash transfer) untuk keluarga miskin yang memiliki kondisional kesehatan dan pendidikan. "Pada 2019 terdapat komponen tambahan bagi keluarga dengan lansia dan penyandang disabilitas," kata Harry.
Skema bantuan PKH yang sebelumnya diberlakukan flat sebesar Rp 1.890.000 per keluarga, pada tahun 2019 berubah, disesuaikan dengan beban kebutuhan keluarga.
Sementara BPNT merupakan transformasi dari program yang telah berjalan yang dahulu lebih dikenal dengan beras untuk keluarga miskin/beras sejahtera. Pada tahun 2018 BPNT diperluas yang semula hanya di 44 kota menjadi 219 kabupaten dan kota dan 295 kabupaten masih melalui skema Bansos Rastra.
Adapun skema BPNT diberikan kepada KPM sebesar Rp 110.000 per bulan. yang disalurkan melalui Bank Himbara melalui kartu keluarga sejahtera. Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pangan yang dibutuhkan, tidak hanya terbatas beras namun juga gula, telur, daging, dan lain-lain.