Empat Pasar Tradisional Denpasar Bayar Retribusi Nontunai
Oleh
AYU SULISTYOWATI
·2 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Penerapan penarikan retribusi pasar tradisional dengan cara nontunai terus digencarkan di Denpasar. Hal ini dilakukan guna mendukung gerakan nasional nontunai agar masyarakat terbiasa menggunakannya.
Selain itu, penerapan ini juga untuk mempermudah pencatatan secara otomatis. Dan, tentu saja, gerakan nasional nontunai (GNNT) menutup peluang-peluang korupsi. Hingga Sabtu (13/4/2019), empat pasar tradisional dari 15 pasar yang ada di Denpasar sudah menerapkannya sejak akhir tahun lalu. Keempat pasar itu adalah Pasar Ketapean, Pasar Gunung Agung, Pasar Kumbasari, dan Pasar Agung Peninjoan yang mulai mengimplementasikannya pada Jumat (12/4/2019).
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Causa Iman Karana berterima kasih kepada Pemerintah Kota Denpasar yang mendukung gerakan nontunai ini. ”Apalagi, Denpasar tengah gencar memperbaiki pelayanan dan fasilitas pasar tradisional dengan program revitalisasinya,” ujarnya.
Imam menyebutkan, Pasar Badung, yang bulan Maret lalu diresmikan Presiden Joko Widodo, masih menunggu serah terima bangunan. Setelah itu, penerapan penarikan retribusi dapat diterapkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengatakan, penerapan di seluruh pasar akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran nontunai ini, lanjutnya, memudahkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pedagang di pasar tradisional.
Pemkot Denpasar melalui PD Pasar Kota Denpasar bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD) meluncurkan E-BOP (Elektronik Biaya Operasional Pasar) untuk pedagang pasar secara perdana pada 3 Desember 2018. Penerapan e-retribusi ini dilaksanakan guna memaksimalkan pendapatan dari bidang pungutan sewa dan biaya operasional pasar.
Peluncuran tersebut merupakan bagian dari peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Sistem ini dilakukan dengan transparan dan sebagai dukungan melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai Implementasi Pembayaran Nontunai pada pemerintah daerah kabupaten/kota. Penerapannya sekaligus mendukung strategi nasional keuangan inklusif.
E-retribusi adalah cara pembayaran pungutan secara nontunai melalui pendebitan rekening tabungan pedagang dan disetorkan ke rekening pengelola pasar. Proses absensinya memanfaatkan teknologi QR Code.
Percepatan implementasi
Bank Indonesia sebagai otoritas dan fasilitator dalam pengembangan sistem pembayaran di Indonesia terus mendukung percepatan implementasi elektronifikasi pembayaran daerah. Harapannya, pedagang berangsur membentuk komunitas yang lebih menggunakan nontuni.
Dari data retribusi daerah tahun 2015, Pemkot Denpasar mencatat realisasi Rp 25 miliar. Angka ini turun dari tahun 2014 yang membukukan Rp 54 miliar. Adanya retribusi elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kembali pendapatan.
Belum lama ini, Duta Besar Kolombia untuk Indonesia Juan Camilo Valencia Gonzalez bersama rombongan mengunjungi Pasar Badung. Kunjungan ini diharapkan mampu menjadi promosi pariwisata kepada warga Kolombia untuk tertarik datang ke Bali, khususnya Kota Denpasar.