OJK Hentikan Operasional 114 Perusahaan Tekfin Ilegal
Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan kembali menghentikan operasional dari 114 perusahaan teknologi finansial ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan jasa keuangan.
Secara keseluruhan, Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasional dari 947 entitas penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi ilegal. Jumlah ini terdiri dari 404 perusahaan teknologi finansial (tekfin) pada 2018 dan 543 perusahaan tekfin pada 2019.
“Jumlah fintech lending ilegal yang beredar masih banyak. Masyarakat tetap waspada dan berhati-hati sebelum memilih perusahaan fintech lending,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (28/4/2019).
Tongam menyampaikan, masyarakat dianjurkan untuk menggunakan jasa layanan perusahaan tekfin finansial yang telah terdaftar di OJL. Sejauh ini, OJK mencatat ada 106 perusahaan yang terdaftar.
Di samping perusahaan tekfin finansial ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 73 kegiatan usaha ilegal yang bergerak di bidang investasi. Jumlah ini terdiri dari 64 kegiatan perdagangan valuta asing, lima kegiatan investasi, dua kegiatan multilevel marketing, satu investasi perkebunan, dan satu investasi cryptocurrency.
“Penawaran investasi ilegal juga masih banyak di masyarakat dan ini sangat berbahaya. Masyarakat jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima,” ucap Tongam.
Ia melanjutkan, masyarakat perlu aktif melapor jika menemukan penawaran layanan jasa keuangan dan investasi yang tidak masuk akal. Informasi mengenai daftar perusahaan yang mencurigakan dapat dilaporkan ke Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.