logo Kompas.id
EkonomiOJK Hentikan Operasional 114...
Iklan

OJK Hentikan Operasional 114 Perusahaan Tekfin Ilegal

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/PHoAZSU33XLXqjh2FFTyKwe7r2U=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20181119_130943_1542986831-e1542987060757.jpg
SITA NURAZMI MAKHRUFAH UNTUK KOMPAS

Pesan singkat menawarkan pinjaman melalui tekfin banyak beredar melalui pesan singkat, Jumat (23/11/2018). Kemudahan untuk melakukan pinjaman memang terus diberikan perusahaan tekfin, tetapi belakangan banyak warga yang mengadukan proses penagihan dan bunga yang tinggi dari sistem peminjaman uang berbasis teknologi ini.

JAKARTA, KOMPAS - Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan kembali menghentikan operasional dari 114 perusahaan teknologi finansial ilegal. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih layanan jasa keuangan.

Secara keseluruhan, Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan operasional dari 947 entitas penyedia jasa layanan keuangan berbasis teknologi ilegal. Jumlah ini terdiri dari 404 perusahaan teknologi finansial (tekfin) pada 2018 dan 543 perusahaan tekfin pada 2019.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000