Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terus ditekan. Untuk itu, upaya-upaya penindakan hukum terhadap praktik peredaran rokok ilegal semakin diintensifkan.
Oleh
ERWIN EDHI PRASETYA
·3 menit baca
KARANGANYAR, KOMPAS — Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta terus ditekan. Untuk itu, upaya-upaya penindakan hukum terhadap praktik peredaran rokok ilegal semakin diintensifkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Parjiya mengatakan, selama tahun 2019, Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY telah melakukan penindakan hukum dengan menggagalkan peredaran 22 juta batang rokok ilegal. Rokok-rokok ilegal itu diproduksi di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
”Secara nasional, selama empat bulan pada tahun 2019, Jawa Tengah melakukan penindakan terbesar. Di kanwil DJBC lain maksimum 8 juta batang rokok ilegal. Kami saat ini sudah menindak peredaran 22 juta batang rokok ilegal,” kata Parjiya di Karanganyar, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2019).
Parjiya mengatakan, pemerintah menargetkan peredaran rokok ilegal terus menurun setiap tahun. Tahun 2016, sebanyak 12,14 persen rokok yang beredar di pasaran merupakan produk ilegal tanpa dilekati pita cukai. Tahun 2018, peredaran rokok ilegal menurun menjadi 7,04 persen dari total rokok yang beredar sebanyak 350 miliar-360 miliar batang rokok per tahun di Indonesia.
Secara nasional, selama empat bulan pada tahun 2019, Jawa Tengah melakukan penindakan terbesar. Di kanwil DJBC lain maksimum 8 juta batang rokok ilegal. Kami saat ini sudah menindak peredaran 22 juta batang rokok ilegal.
”Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) berharap pada tahun 2019 ini (peredaran rokok ilegal) dapat ditekan lagi menjadi maksimum 3 persen,” ujarnya.
Menurut Parjiya, peredaran rokok ilegal sangat merugikan penerimaan keuangan negara karena tidak membayar pajak dan cukai rokok. Karena itu, upaya penindakan kini semakin diintensifkan sehingga penerimaan negara dari cukai dan pajak rokok akan bisa dioptimalkan. ”Tahun 2019, target penerimaan negara yang dikumpulkan di wilayah Jateng dan DIY sebesar Rp 41 triliun, Rp 38 triliun di antaranya dari cukai,” katanya.
Menggagalkan
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Solo Kunto Prasti Trenggono mengatakan, tim gabungan Kantor Bea dan Cukai Solo serta Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan peredaran 6,6 juta batang rokok ilegal yang disita dari sebuah gudang di Desa Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, 6 Maret 2019. Jumlah kerugian negara yang diselamatkan dari terungkapnya kasus itu sebesar Rp 2,6 miliar, yaitu dari cukai Rp 2,4 miliar dan pajak rokok Rp 242 juta.
Menurut Kunto, pengungkapan kasus rokok ilegal itu berawal dari penangkapan pengiriman rokok ilegal sejumlah 121 koli di Jalan Tol Semarang-Batang di Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, 4 Maret 2019. Rokok tersebut hendak dikirimkan menuju Bangka-Belitung menggunakan sebuah truk.
Dari kasus itu, Kantor Bea dan Cukai Solo dan Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY melakukan pengembangan penyelidikan dan menemukan tempat penimbunan rokok ilegal di sebuah gudang di Makamhaji, Sukoharjo.
Petugas menemukan 132 koli berisi rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret kretek tangan berbagai merek dengan jumlah total 6.643.200 batang. Rokok tersebut dikirim dari Jepara, Jawa Tengah.
”Telah dilakukan penangkapan terhadap HF selaku pemilik barang dari Jepara, DA selaku pembeli, AL dan KM selaku pengemudi dan kernet,” ujarnya. Kunto mengatakan, kasus ini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Sukoharjo.