Berulangnya skandal penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank diharapkan menjadi peringatan bagi pihak perbankan. Penggelapan dana nasabah dan korupsi dana bank oleh AG (32), oknum pegawai Kantor Unit Bank BRI Nusantara Barat, Payakumbuh, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp 1 miliar menunjukkan kelemahan pengawasan.
Oleh
YOLA SASTRA
·3 menit baca
PAYAKUMBUH, KOMPAS - Berulangnya skandal penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank diharapkan menjadi peringatan bagi pihak perbankan. Penggelapan dana nasabah dan korupsi dana bank oleh AG (32), oknum pegawai Kantor Unit Bank BRI Nusantara Barat, Payakumbuh, Sumatera Barat, dengan nilai sekitar Rp 1 miliar menunjukkan kelemahan pengawasan.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, Minggu (19/5/2019), mengatakan, kasus penggelapan dana nasabah bank bukan hal baru. Beberapa waktu lalu kasus serupa juga pernah terjadi di bank lainnya, tak terkecuali pada bank BUMN.
“Kasus ini menunjukkan pengawasan di pihak BRI masih lemah terhadap karyawannya, meskipun akhirnya ketahuan,” kata Tulus ketika dihubungi dari Payakumbuh.
Jangan sampai kasus pidana jalan, tetapi secara perdata uang nasabah tidak kembali
Belajar dari kasus terakhir ini, Tulus mengharapkan bank meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi lagi kasus yang merugikan konsumen. Otoritas Jasa Keuangan juga diharapkan memberikan peringatan kepada semua bank.
Tulus menambahkan, meskipun tindak pidana pelaku sudah diproses, pihak bank tetap harus mengembalikan dana nasabah yang disalahgunakan itu. “Jangan sampai kasus pidana jalan, tetapi secara perdata uang nasabah tidak kembali,” ujar Tulus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh menahan AG karena diduga menggelapkan dana nasabah dan mengkorupsi dana bank untuk digunakan bermain judi daring. Kepala Seksi Intel Kejari Payakumbuh Nazif Firdaus, Minggu, mengatakan, kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Tersangka ditahan sejak dua bulan lalu.
“Perkiraan sementara, kerugian mencapai Rp 1 miliar. Sekarang sedang menunggu hasil audit dari auditor BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Nazif.
Ada beberapa modus
Nazif menjelaskan, ada beberapa modus yang digunakan pelaku dalam beraksi. Modusnya antara lain pelaku tidak memasukkan setoran nasabah kredit ke dalam kas bank. Modus lainnya, pelaku diduga membuat kredit fiktif atas nama nasabah dan tanpa sepengetahuan nasabah, kemudian uangnya dipakai sendiri oleh pelaku.
Bank BRI dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai sanksi. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, akan dimintakan pertanggung jawaban kepada pelaku dan diselesaikan melalui saluran hukum
Sekretaris Perusahaan Bank BRI Bambang Tribaroto, dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas, Minggu mengatakan, Bank BRI telah berkoordinasi dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bank BRI dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada oknum pekerja yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai sanksi. Segala kerugian yang ditimbulkan akibat kasus tersebut, akan dimintakan pertanggung jawaban kepada pelaku dan diselesaikan melalui saluran hukum,” kata Bambang.
Kompas mencatat, dalam beberapa tahun terakhir terjadi sejumlah kasus penggelapan dana nasabah. Kompas (20/6/2016) memberitakan, karyawan Bank Dinar, NN, ditangkap dengan tuduhan memalsukan bilyet deposito berjangka Bank Dinar, lalu mencairkan warkat deposito asli dengan memalsukan tanda tangan nasabah. Penggelapan dana nasabah dilakukan sejak Januari 2015 sampai Februari 2016 senilai Rp 1,2 miliar.
Kasus lainnya, EV, Pemimpin BNI Kantor Kas Ketapang, Sampang, Jawa Timur, ditahan polisi karena diduga menggelapkan uang nasabah Rp 3,075 miliar (Kompas, 12/10/2013). Uang digunakan untuk bermain judi daring dan bersenang-senang. Kasus terungkap oleh sistem pengawasan internal BNI.