logo Kompas.id
EkonomiPerda RPMT Kabupaten di NTB...
Iklan

Perda RPMT Kabupaten di NTB Perlu Direvisi

Peraturan daerah di kabupaten/kota Nusa Tenggara Barat perihal pungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi perlu direvisi karena menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi penyelenggara telekomunikasi dan menghambat masuknya investasi bagi daerah.

Oleh
KHAERUL ANWAR
· 3 menit baca

MATARAM, KOMPAS — Peraturan daerah di kabupaten/kota di Nusa Tenggara Barat perihal pungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi, atau RPMT, perlu direvisi karena menimbulkan ekonomi biaya tinggi bagi penyelenggara telekomunikasi dan menghambat masuknya investasi bagi daerah.

Oleh sebab itu, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) melalui suratnya kepada Gubernur NTB, yang ditandatangani Direktur Eksekutif ATSI Sutrisman, minta melakukan audiensi dengan dengan beberapa kabupaten di NTB untuk penyelesaian RPMT itu.

”Kami sudah menerima tembusan surat ATSI dan masih menunggu perintah Gubernur NTB Zulkieflimansyah untuk tindak lanjutnya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) NTB Gede Aryadi di Mataram, Rabu (19/6/2019).

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000