Tiga SPBU di Pantura Jabar Langgar Ketentuan Metrologi
Tiga stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di wilayah pesisir pantai utara Jawa Barat diduga melanggar ketentuan metrologi legal sehingga merugikan konsumen. Di salah satu SPBU itu, alat tambahan berupa rangkaian alat elektronik yang dipasang pada pompa ukur bahan bakar minyak ditemukan.
Oleh
Hendriyo Widi
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tiga stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU di wilayah pesisir pantai utara Jawa Barat diduga melanggar ketentuan metrologi legal sehingga merugikan konsumen. Di salah satu SPBU itu, alat tambahan berupa rangkaian alat elektronik yang dipasang pada pompa ukur bahan bakar minyak ditemukan.
Temuan itu merupakan hasil pengecekan langsung Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan pada Kamis (20/6/2019). Hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan menjelang Lebaran pada 15-23 Mei 2019 lalu.
Berdasarkan hasil pengawasan, petugas Direktorat Metrologi PKTN menemukan tiga SPBU masing-masing di Kabupaten Subang, Indramayu, dan Bekasi yang diduga melakukan tindak pidana bidang metrologi legal.
”Petugas menyegel pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) di SPBU yang bermasalah itu,” kata Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggriono dalam siaran pers.
Di Indramayu, Direktorat Metrologi PKTN menemukan SPBU yang memasang alat tambahan pada pompa ukur BBM berupa rangkaian elektronik. Setelah diuji, hasilnya berada di atas batas kesalahan yang diizinkan (BKD) yang sebanyak 0,5 persen per liter.
Artinya, tambahan alat elektronik itu membuat konsumen rugi karena harus kehilangan BBM yang dibeli lebih dari 0,5 persen per liter. Hal itu di luar ketentuan yang ditoleransi pemerintah.
Tambahan alat elektronik itu membuat konsumen rugi karena harus kehilangan BBM yang dibeli lebih dari 0,5 persen per liter.
SPBU yang tertangkap tangan menggunakan alat tambahan tersebut melanggar Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 25 Huruf b dan Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Pada dua SPBU lain di Subang dan Bekasi, tidak ditemukan adanya alat tambahan. Namun, setelah pompa ukur BBM diuji, hasilnya berada di atas BKD. Hal itu melangar Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 25 Huruf e, serta Pasal 34 Ayat (1), (2) dan (3) UU Metrologi Legal.
Veri mengingatkan kepada tiga pemilik SPBU itu untuk tidak merusak segel di pompa ukur BBM. BBM merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga ketersediaan BBM itu berpengaruh terhadap kestabilan dan keamanan perekonomian di dalam negeri.
”Untuk itu, sangat penting menjaga ketersediaan, distribusi, dan jaminan kebenaran hasil pengukurannya bagi masyarakat,” katanya.
Pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak penegakan hukum di bidang metrologi legal. Pasal 36 UU Meterologi Legal mengamanatkan, instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan meterologi legal harus melaksanakan pengawasan, pengamatan, dan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam UU itu. (*)