JAKARTA, KOMPAS - Pasar merespons negatif terkait sanksi yang ditetapkan regulator kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Sepanjang perdagangan Jumat (28/6/2019), harga saham Garuda Indonesia anjlok 7,58 persen.
Data RTI menunjukkan saham emiten berkode GIAA tersebut turun 30 poin (7,58 persen) ke level Rp 366 per saham pada penutupan perdagangan sore ini. Padahal, pada pembukaan perdagangan pagi tadi saham GIAA dibuka di level Rp 400.
Sempat bergerak di zona hijau di awal perdagangan, saham GIIA mulai terjun pada pukul 09.30 WIB, dan terus berada di zona merah hingga penutupan perdagangan. Sepanjang hari, saham ini diperdagangkan sebanyak 6.895 kali dengan nilai transaksi Rp 68,37 miliar.
Namun jika melihat pergerakan saham Garuda Indonesia sejak awal Januari 2019 hingga saat ini, nilai saham masih menguat 22,82 persen. Bahkan dalam enam bulan terakhir tercatat nilai saham alami penguatan 67,89 persen.
Analis Panin Sekuritas William Hartanto mengatakan, anjloknya harga saham Garuda dipengaruhi oleh sentimen negatif akibat sanksi dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sanksi tersebut dikeluarkan karena terdapat pelanggaran dalam penyusunan laporan keuangan tahun 2018 dari perusahaan maskapai tersebut.
“Tren penurunan harga saham maskapai penerbangan ini diperkirakan bisa berlangsung tiga hingga enam bulan bulan ke depan sampai kasus ini meredup, yakni saat publik telah mendapat sentimen lain,” ujar William.
Setelah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, OJK memutuskan untuk memberikan sanksi kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran pasal 69 Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang pasar modal serta peraturan Bapepam dan LK nomor VIII.G.7 tentang penyajian dan pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Selain itu, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda 2018 juga melanggar Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, serta Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 30) tentang sewa.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono menyatakan BEI mengenakan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 250 juta, atas kesalahan penyajian laporan keuangan interim triwulan I-2019.
“Maskapai penerbangan Garuda Indonesia telah melanggar aturan tata cara penyajian kinerja keuangan perusahaan,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Selain membebankan denda, BEI mewajibkan Garuda Indonesia untuk menyajikan kembali laporan keuangan perusahaan triwulan I-2019, selambat-lambatnya pada 26 Juli 2019.
“Setelah dilakukannya penelaahan dan koordinasi dengan OJK, kami meminta Garuda Indonesia menyajikan kembali laporan keuangan interim per 31 Maret 2019,” kata Yulianto.
Tak hanya itu, BEI juga meminta Garuda Indonesia segera melakukan paparan publik insidentil agar investor bisa mendengar penjelasan langsung dari manajemen terkait sanksi dan denda yang diberikan oleh BEI dan OJK.