Isu terkait perlindungan konsumen kian penting di tengah pesatnya pertumbuhan industri teknologi finansial. Otoritas Jasa Keuangan diharapkan terus menertibkan tekfin pinjam meminjam antarpihak yang tidak berizin.
Oleh
Ferry Santoso
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar jangan mudah terpancing oleh tawaran pinjaman dari pelaku teknologi finansial tidak bertanggung jawab. Isu terkait perlindungan konsumen kian penting di tengah pesatnya pertumbuhan industri ini.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam acara rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Kamis (27/6/2019), menyatakan, perlindungan konsumen menjadi salah satu prioritas OJK. Edukasi menjadi penting agar masyarakat memahami industri teknologi finansial (tekfin) dan mampu melindungi diri.
Wimboh mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan tawaran pinjaman dari pengelola tekfin. Ia menilai ada sejumlah entitas usaha tekfin yang memanfaatkan konsumen secara tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan data OJK, perusahaan tekfin pinjam meminjam antarpihak yang terdaftar dan berizin OJK mencapai 113 perusahaan per 25 Juni 2019, sebanyak 32 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan dengan modal asing. Di lapangan, potensinya mencapai 268 perusahaan, sementara perusahaan yang telah ditutup oleh Satuan Tugas Waspada Investasi mencapai 947 entitas usaha.
Per Mei 2019, jumlah konsumen yang meminjam uang di perusahaan tekfin pinjam meminjam uang antarpihak 8,7 juta peminjam dan jumlah pemberi pinjaman 456.300. Secara akumulatif, total pinjaman Rp 41,04 triliun.
Sebelumnya, anggota Komisi XI, Elviana, mengungkapkan, banyak masyarakat di daerah mendapat pinjaman dengan bunga tinggi karena ketidaktahuan. Dia bahkan menganalogikannya sebagai rentenir daring.
Oleh karena itu, Elviana berharap OJK menggelar program literasi keuangan secara masif. OJK juga diharapkan terus menertibkan tekfin pinjam meminjam antarpihak tidak berizin.
Dalam raker tersebut, Wimboh mengungkapkan, asosiasi tekfin sudah membuat peraturan internal untuk mengontrol anggota. ”Aturan dan kode etik itu harus dipatuhi para anggota,” katanya.