Dalam empat tahun terakhir, jumlah koperasi aktif menurun sekitar 30 persen. Penurunan ini merupakan dampak penyehatan atau rehabilitasi organisasi koperasi nasional yang tengah dilakukan pemerintah.
Oleh
M Paschalia Judith J
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS — Dalam empat tahun terakhir, jumlah koperasi aktif menurun sekitar 30 persen. Penurunan ini merupakan dampak penyehatan atau rehabilitasi organisasi koperasi nasional yang tengah dilakukan pemerintah.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mendata, empat tahun lalu terdapat sekitar 180.000 koperasi di Indonesia. ”Pada pendataan Juli 2019, ada sekitar 126.000 koperasi aktif di Indonesia. Kami mengedepankan kualitas dibanding kuantitas,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan saat ditemui di Purwokerto, Kamis (11/7/2019).
Ia menyatakan, pemerintah kini tengah menyehatkan koperasi secara nasional untuk menguatkan koperasi dalam ekosistem ekonomi digital. Imbasnya, jumlah koperasi yang tergolong fiktif dipangkas.
Salah satu contoh koperasi fiktif adalah koperasi yang dibentuk dengan tujuan mendapatkan dana dari pemerintah. Setelah mendapatkan dana tersebut, tidak ada kegiatan koperasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Selain itu, lanjut Rully, koperasi yang tidak ada kegiatan rutin bersama anggotanya juga dipangkas. Pemangkasan berlaku pula untuk koperasi yang berlabel syariah, tetapi tidak menjalankan prinsip-prinsip syariah.
Adapun bentuk pemangkasannya berupa pembubaran koperasi. Pemerintah juga mencabut izin operasional koperasi tersebut.
Dalam rangka rehabilitasi, Kementerian Koperasi dan UKM telah membentuk jabatan fungsional pengawas koperasi. Selain mengawasi, pejabat ini juga bertugas mendampingi kegiatan koperasi hingga tingkat daerah.
Dari sisi rehabilitasi regulasi, pemerintah kini menunggu rancangan undang-undang (RUU) yang menyangkut koperasi di tingkat DPR. Adapun regulasi yang saat ini berlaku dalam mengatur koperasi ialah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Nurdin Halid menyatakan, RUU terkait koperasi tersebut akan diketok palu pada Juli 2019. ”Kami akan kawal proses implementasinya,” ucapnya.
Secara substansial, Nurdin menyatakan, RUU ini nantinya dapat memperkuat perlindungan terhadap koperasi. Selain itu, RUU ini juga memuat rencana induk pembangunan koperasi jangka panjang.