JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pengelolaan kode identitas perangkat telekomunikasi atau IMEI gawai harus diikuti dengan komitmen penertiban praktik penyelundupan. Kedua langkah ini penting untuk dijalankan secara bersamaan.
IMEI dikeluarkan oleh Asosiasi Operator Telekomunikasi Global (GSMA). IMEI berfungsi sebagai identitas unik di setiap perangkat ponsel. Setiap pemilik merek ponsel mengajukan IMEI ke GSMA lalu memasukkannya ke perangkat menggunakan perangkat lunak.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian sedang menggodok peraturan pengelolaan IMEI. Tujuan utamanya adalah memerangi maraknya ponsel selundupan. Setiap ponsel yang akan digunakan di Tanah Air wajib memiliki IMEI terdaftar di Indonesia. Dengan demikian, pemerintah lebih mudah melacak dan mengidentifikasi ponsel legal atau selundupan. Hingga sekarang, poin-poin utama peraturan belum jelas.
Ketua Program Studi Sarjana Teknik Telekomunikasi di Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Joseph Matheus Edward, yang dihubungi Jumat (26/7/2019), di Jakarta, menceritakan, IMEI sebenarnya dapat diganti dengan mudah. Aplikasi-aplikasi untuk menggantinya tersebar dan bisa ditemukan secara gratis di toko aplikasi, seperti Google PlayStore.
”Tidak susah mengganti IMEI karena semudah mengubah alamat protokol internet. Apabila ada pihak tertentu mengacau dengan memakai aplikasi setelah peraturan berlaku, muncul IMEI ganda. Kekhawatiran seperti itu sudah berkembang sekarang,” ujarnya.
Dalam perjalanan pesatnya pasar ponsel, Ian mengungkapkan, ada pula ponsel yang diproduksi, lalu dijual dengan harga sama atau lebih murah, dan memiliki waktu garansi pendek. Kejadian seperti ini sebenarnya diketahui pemilik merek.
Selama ini, pencatatan IMEI di Kementerian Perdagangan belum dilakukan. Kementerian Perindustrian telah mewajibkan pencatatan serta pengembangan pusat data IMEI untuk ponsel buatan dalam negeri. Sementara di Kementerian Komunikasi dan Informatika, dia mengamati, belum adanya peraturan yang mewajibkan pendaftaran.
”Realisasi rencana peraturan pengelolaan IMEI akan efektif jika ada sinkronisasi pusat data antarkementerian dengan sistem operator telekomunikasi seluler,” katanya.
Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Nurul Yakin Setyabudi mengatakan, rencana peraturan pengelolaan IMEI hanyalah salah satu instrumen menertibkan dan mencegah peredaran ponsel ilegal. Sampai sekarang, aktivitas pendaftaran impor ponsel tidak sesuai fakta atau back door kerap terjadi. Praktik kecurangan seperti ini jika tidak ditertibkan akan selalu merugikan konsumen.
Dia mengemukakan, BPKN mendukung rencana pemerintah untuk mengeluarkan peraturan pengelolaan IMEI pada 17 Agustus 2019. BPKN pun turut diundang memberikan masukan isi peraturan.
Sebagai contoh, BPKN menyarankan agar pemerintah rutin melakukan pembaruan pusat data IMEI terdaftar. Pemerintah juga diharapkan selalu waspada dan telah menyiapkan langkah mengantisipasi praktik mengakali IMEI resmi.
Pada saat peraturan pengelolaan IMEI ditetapkan, Nurul menganjurkan pemerintah beserta pelaku ekosistem pasar ponsel gencar menyosialisasikan teknis pelaksanaan. Sosialisasi sebagai bagian melindungi hak konsumen.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys mengemukakan, implementasi peraturan pengelolaan IMEI membutuhkan kesiapan infrastruktur perangkat pendaftaran ataupun pusat data yang matang. Di luar itu, asosiasi menyarankan agar pemerintah menyiapkan langkah untuk mendeteksi praktik kecurangan, seperti penggantian IMEI resmi.
Dia mengatakan, dalam peraturan itu akan diatur pula mekanisme pengecekan dan penertiban IMEI bagi individu yang sudah atau akan membeli ponsel dari luar negeri.
Daftar
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto menjelaskan, sejak tahun 2011, pihaknya telah memiliki daftar perusahaan manufaktur dan importir resmi. Dari sanalah, kementerian merintis sistem pusat data wajib pencatatan IMEI gawai.
Konsumen pun sudah bisa mengecek IMEI ponsel mereka melalui laman imei.kemenperin.go.id.
Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail menyebut poin-poin rancangan peraturan pengelolaan IMEI disiapkan oleh setiap kementerian yang terlibat. (MED)